Selasa, 18 Februari 2020

AKUNTANSI KEUANGAN SYARI'AH

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARI'AH



A. Pengertian Akuntansi Syari'ah.

Akuntansi berasal dari kata asing yaitu accounting yang artinya adalah menghitung atau mempertanggung jawabkan. Jadi, dapat di simpulkan bahwa akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan.

Sedangkan syari'ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesamanya dan dirinya sendiri.


Berdasarkan defenisi istilah akuntansi dan syari’ah dalam pembahasan diatas, maka dapat di simpulkan bahwa akuntansi syari’ah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnahnya.



B. Perkembangan Akuntansi Syari'ah 

Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama.

Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.



C. Tujuan Akuntansi Syari'ah

Tujuan akuntansi syari'ahadalah untuk memelihara uang, sebagai bukti tertulis (pencatatan) ketika terjadi perselisihan, membantu dalam pengambilan keputusan, dan menentukan besarnya penghasila yang wajib dizakati.



D. Transaksi Yang Di larang 

1. Maysir

Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepakbola, pacuan kuda.

2. Gharar

Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional, baik itu menyangkut barang, harga, ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang.

3. Riba

Pertukaran sesama barang ribawi sejenis dengan kada yang berbeda. Perbedaan itulah yang disebut riba.