Rabu, 30 September 2020

MENGENAL REKSADANA SYARIAH

 REKSADANA SYARIAH 


A.  A.   Pengertian reksadana syariah

            Reksadana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi  yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana seperti  ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada investor  .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.

            Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

B.    B.  Fungsi reksa dana syariah

 

1.    Diversifikasi investasi

     Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan risiko atau memperkecil risiko.

2.    Kemudahan investasi

     Mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.

3.      Efisiensi biaya dan waktu

     Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.

4.      Likuiditas

     Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.

5.      Transparansi informasi

     Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala & kontinu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan risikonya.

 

C.    C.  Tujuan

     Tujuan utama investasi reksadana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

D.   D.  Para pelaku reksadana syariah

·         Investor

pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil resiko dan ekspektasi hasilnya.

 

·         manajer investasi

mengelola dana yang terkumpul lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek sesuai kebijakan investasinya.

 

·         Bank Kustodian

 mencatat aset yang terkumpul dalam reksadana yang dikelola oleh manajer investas.

 

·         OJK

melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar seharinya.

E.    E.  Mekanisme Reksadana Syariah

    Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas:

a.       Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.

b.      Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Reksadana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.

            Karakteristik sistem mudharabah :

·         Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil investasi kepada pemodal.

·         Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.

·         Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

c.       Mekanisme transaksi lainnya :

·         Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.

·         Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.

·         Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

F.      F. Contoh reksadana syariah 








Kamis, 24 September 2020

REVIEW 2 BUKU MENGENAI PASAR MODAL

 

Review buku pertama :



PARA PELAKU PASAR MODAL

A.    Pelaku Utama

Disebut pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan surat berharga.

Secara lengkap, para pelaku utama terdiri atas:

1.      Emiten

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, dan waran). Dari emiten inilah awal mulanya muncul efek, yang kemudian diperdagangkan di bursa efek Untuk menjadi emiten, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun peran emiten adalah:

a)      menerbitkan efek, yang kemudian dijual kepada investor guna mendapatkan modal;

b)      untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum. Dengan demikan. emiten berperan menjamin efek yang diterbitkannya sah menurut  hukum.

c)       emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten bersangkutan.

 

2.       Investor

a)      Kini sampailah kita pada pembicaraan tentang pemain terpenting- sejajar dengan emiten-yaitu investor. Tanpa adanya investor, maka pasar modal tidak akan bisa melakukan aktivitas. Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Peran investor, di antaranya:

(a)    investor merupakan sumber aktivitas bursa efek. Sebab dengan adanya uang yang dibelanjakan investor di pasar modal, pialang bisa mendapatkan order jual atau beli, emiten bisa mendapatkan modal, bursa efek bisa menyelenggarakan perdagangan;

(b)   dalam melakukan investasi (menmbelanjakan uang di pasar modal), in- vestor bisa meminta informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti dari emiten, penjamin emisi, bursa efek atau perusahaan pialang. Bahkan kalau memang diinginkan, pemodal bisa mendapatkan nasihat dari perusahaan pialang:

(c)    meskipun investor bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan investasi tetap berada di tangan investor. Dengan demikian, investor harus menanggung risiko atas keputusan yang dibuatnya;

(d)   sebagai salah satu pelaku pasar modal, investor memunyai tanggung jawab atas risiko yang terjadi.

3.      underuriter

Penjamin emisi yang merupakan terjemahan dari underwriter adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab terjualnya efek emiten kepada investor. Peran penjamin emisi dalam perdagangan efek, di antaranya:

(a)    penjamin emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emli Dengan demikian, kalau melihat posisi penjamin emisi, maka ia i banyak mewakili kepentingan emiten;

(b)   besarnya jaminan tergantung pada perjanjian antara emiten dengan penjamin emisi. Bila penjamin emisi menjamin penuh (full commit ment), maka jika penjamin emisi tidak berhasil menjual seluruh efek. penjamin emisi bersangkutan wajib membeli sisa efek yang tidak ter- jual. Sedangkan bila penjaminan dilakukan secara best effort, penjamin emisi hanya melaksanakan penjualan sesuai harga yang ditetapkan. Jika saham yang dijamin tidak laku semuanya dengan harga tersebut, maka penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham tersebur;

(c)    besarnya tanggung jawab penjamin emisi, selain dalam soal komit- men penjualan saham, juga tergantung pada perannya dalam proses penawaran umum. Penjamin emisi utama lebih besar tanggung jawab- nya dari penjamin emisi peserta.

 

4.      pialang

Pialang atau broker adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa). Namun, peranannya juga diperlukan pada pasar perdana, yaitu membantu penjamin emisi dalam memasarkan efek  sebagai agen penjual. Perusahaan pialang sangat berperan dalam perdagangan efek, di antaranya:

a.       menjadi anggota bursa sehingga memunyai hak melakukan transaksi di bursa tersebut. Untuk kepentingan ini, perusahaan pialang harus memiliki wakil yang sudah teruji oleh standar profesi yang ditempatkan di lantai bursa. Jadi, untuk bisa melakukan transaksi di suatu bursa, perusahaan pialang harus menjadi anggota bursa bersangkutan. Misalnya, untuk bertransaksi di Bursa Efek Indonesia, maka perusahaan pialang harus menjadi anggota Bursa Efek Indonesia:

b.      melakukan transaksi efek untuk kepentingan perusahaan sendiri atau kepentingan investor;

c.       melakukan riset dan memberikan nasihat kepada investor.

d.      melakukan pemasaran untuk mencari investor sehingga bisa mening- katkan investor saham atau obligasi emiten tertentu.

5.      manajer investasi

Manajer investasi (MI) adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Peran MI, antara lain sebagai berikut :

a)      MI bisa mewujudkan skala ekonomis dalam betinvestasi. Jika investasi dilakukan oleh masing-masing investor, maka nilai investasi masing- masing adalah kecil. Di sisi lain, biaya investasi menjadi mahal. Melalui mekanisme reksadana, MI bisa melakukan investasi dengan nilai yang besar dan biaya murah.

b)      Ml memunyai peran dalam lebih mengaktifkan perdagangan di bursa efek, sebab MI memiliki perangkat analisis yang bisa mempercepat pengambilan keputusan sehingga frekuensi perdagangan menjadi meningkat.

c)      MI bisa meningkatkan jumlah pemodal, sebab dengan ketersediaan tenaga pemasaran, MI bisa aktif menjaring investor.

 

6.      penasihat investasi

Penasihar investasi (PI) adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain, seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan. Adapun peran PI adalah mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk membentuk portofolio, misalnya berapa persen dana yang diinvestasikan pada saham, berapa persen untuk obligasi, dan yang lainnya.

 

B.     Mekanisme Margin Trading

Untuk lebih jelasnya mengenai margin trading, berikut disajikan transaksi saham dengan strategi margin trading. Misalnya, saat ini harga saham X adalah Rp 500 per lembar. Kemudian, perusahaan pialang A memberikan fasilitas margin trading 50% bagi nasabahnya. Kalau Tuan Andi sebagai nasabah perusahaan pialang A memanfaatkan fasilitas ini, maka dia tidak menyediakan uang terlalu banyak untuk membeli saham yang dia inginkan Katakan misalnya, Tuan Andi ingin membeli 2000 lembar saham X. Kalau Tuan Andi tidak memanfaatkan margin trading, berarti harus menyediakan dana Rp 1.000.000 (Rp 500 x 2000). Sebaliknya, kalau Tuan Andi memanfaarkan fasilitas margin trading, Tuan Andi cukup menyediakan modal sebesar Rp 500.000 (50% x Rp 500 x 2000). Lalu dari mana dana yang Rp 500.000: Dana inilah Falang. Jadi, untuk membeli saham senilai Rp 1.000.000 itu, Tuan Andi cukup menyediakan dana Rp 500.000. Ini terjadi karena perusahaan pialang memberikan fasilitas margin trading sebesar 50%. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas margin trading, investor harus membuka acount pada perusahaan pialang. Di samping membaka acoount pada perusahaan pialang, investor yang ingin memanfaatkan fasilitas margin trading juga harus menyediakan deposit sebagai jaminan, yang disimpan di perusahaan pialang. Bentuk deposit ini bisa berupa uang kas (termasuk yang digunakan margin trading) atau saham.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Review buku ke 2:

 



MENGENAL PELAKU PASAR MODAL

1.                        PT. Bursa efek indonesia

Kegiatan usaha dari PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten atas saham dan obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggpta Bursa, kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan transaksi obligasi. PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar 19% serta memiliko baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 % saham entitas.

2.                        Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Kegiatan Usaha PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory Organization (SRO). Sebagai SRO KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan

pasar modal Indonesia. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan total saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00.

3.                        Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

 KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, meliputi:

a.       Pengolahan aset

b.      Jasa kustodian

·         Penyetoran deposit efek

·         Penyelesaian transaksi

·         Tindakan korporasi

c.       Jasa lainnya

·         Initial public offering (IPO)

·         Penawaran tender

Pemegang saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro administrasi efek, dan 2 SRO.

4.                        Perusahaan efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan

emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara pedagang efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelob portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5.                       Lembaga penunjang pasar modal

a)      Bank kustodian

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi nasabahnya.

b)      Biro administrasi efek (BAE)

BAE adalah Pihak yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.

c)      Wali amanat

Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:

1.      Penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten;

2.      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas Emiten;

3.       Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi termasuk kecukupan pemenuhan sinking fund;

4.      Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten;

5.      Penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang Obligasi;

6.       Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta melaksanakan keputusan RUPO,

7.      Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; dan

8.      Sebagai Agen Utama Pembayaran.

 

 

MEKANISME TRANSAKSI PASAR MODAL

Transaksi Saham dan Obligasi

Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana artinya investor membeli pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda. Selanjutnya, transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.



1)      Emiten mengajukan pendaftaran ke bursa efek indonesia untuk melakukan IPO.

2)      Emiten selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif.

3)      Emiten beserta perusahaan penjamin emisi melakukan penawaran/ penjualan saham perdana kepada para calon investor.

4)      Pencatatan saham di bursa efek indonesia dan investor bisa melakukan transaksi jual/ beli saham di pasar sekunder/lantai bursa.

 

 



1)      Investor mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian, kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen penjual/ marketing.

2)      Agen penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisiuntuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapat kan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.

3)      Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

 

 

 



1)      Investor datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.

2)       Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan. (Referensi perhitungan harga wajar perusahaan dapat dilihat pada bab II)

3)      Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan beli saham.

4)      Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham melalui surat elektronik (email).

 



1)      Transaksi pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa.

2)       Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.

3)       Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.

4)      Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi perusahaan sekuritas.

5)       Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.

6)      Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.

7)      . Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.

8)       Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.

 

 

 

 PERBANDINGAN  ANTARA BUKU 1 DENGAN BUKU 2 YAITU :

 

 Dari yang saya review , di buku yang pertama  mencangkup pelaku utama yaitu emiten , investor , penjamin emisi , pialang , manajer investasi , dan penasehat investasi .penjelasan mengenai mekanismenya menjelaskan mekanisme margin bukan mekanisme perdangangan saham .

 

Selanjutnya buku yang ke 2 mencangkup para pelakunya  lansung dengan lembaganya seperti PT. Bursa efek indonesia , (KPEI), (KSEI), perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal. Kalau penjelasan mengenai mekanismenya menjelaskan tentang mekanisme transaksi pasar modal yang meliputi transaksi saham dan obligasi .