ZAKAT DAN WAKAF
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara
bahasa zakat berarti tumbuh (numuww) dan
bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh
dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna
thaharah (suci).
Maka orang yang berzakat berarti membersihkan
dan mensucikan diri. Berzakat juga berarti mengembangkan hartanya (diakhirat),
selain bahwa zakat berarti menciptakan keberkahan.
Seseorang yang
membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang
banyak, karena jiwa dan hartanya menjadi suci dan bersih.
Allah
Swt. Berfirman,
“Pungutlah
zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dari
mensucikan mereka” (At – Taubah : 103).
Sedekah dan zakat termasuk didalamnya,
merupakan amalan yang sangat dicintai Allah, hingga uang yang disedekahkan
sesungguhnya akan berkembang penuh berkah. Maksudnya zakat itu akan mensucikan
orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Adapun zakat menurut
syara’ berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta.
Menurut mazhab Syafi’I, zakat adalah sebuah
ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan
menurut mazhab Hanbali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta
yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. Yang dimaksud dengan kelompok
khusus adalah delapan kelompok yang disyariatkan oleh Allah SWT. Dalam ayat
Al-Quran berikut :
“Sesungguhnya zakat – zakat itu hanyalah
untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang – orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang – orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui Lagi Maha Bijaksana”(QS. 9:60)Yang dimaksud dengan “waktu yang
khusus” ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun (hawl), baik dalam
binatang ternak, uang, maupun barang dagangan, yakni sewaktu dituainya biji –
bijian, dipetiknya buah – buahan, dikumpulnya madu, atau digalinya barang
tambang, yang semuanya wajib dizakati. Maksud lain dari “waktu yang khusus”
ialah waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu
diwajibkan zakat fitrah.
Pernyataan
“wajib” berarti bahwa zakat tersebut bukan sunnah, seperti halnya mengucapkan
salam atau mengantarkan jenazah. Pernyataan “harta” berarti bahwa zakat bukan
berupa jawaban terhadap salam. Pernyataan “khusus” berarti bahwa harta yang
dizakati bukan harta yang berstatus wajib, artinya harta itu bukan harta yang
harus dibayarkan untuk utang atau untuk memberi nafkah kepada keluarga.
Pernyataan “kelompok yang khusus” berarti bahwa waktu yang dikeluarkannya zakat
tersebut bukan waktu zakat yang dinazari atau zakat kafarat.
B.UNSUR
UNSUR ZAKAT :
1. Mengeluarkan
sejumlah uang
2. Kewajiban
3. Diberikan
oleh orang-orang tertentu
4. Mempunyai
persyaratan tertentu
C.
Ada 2 aspek yang dicakup oleh zakat :
1. Aspek
ke atas yaitu ibadah
2. aspek
sesama manusia, bermakna sosial.
Harta
itu adalah amanah, rezeki, anugrah yang diberi oleh Allah dan wajib oleh si
penerima dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak yang diberi.
D.
Dasar Hukum zakat
Yaitu
: - Alqur’an
- Sunnah Rasul
Ayat-ayat
yang menjelaskan tentang zakat antar lain :
AYAT-AYAT
YANG MENJELASKAN TENTANG ZAKAT :
1. Surat
Al-Baqarah 110
Artinya
: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu kerjakan
dari kebaikan untuk dirimu. Pasti kamu akan mendapat pahalanya disisi Allah.
Sesungguhnya Allah maka melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
2. Surat
Al-Hajj : 78
Artinya
: Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia
telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menajdikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan. (Ikutlah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah
menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) da,am
(Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu
semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali allah. Dia adalah
Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(78)
Yang
tidak boleh menerima zakat
·
Orang kaya, yaitu orang yang
berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab.
·
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk
mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh
mengambil zakat.
·
Orang kafir di bawah perlindungan negara
Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
·
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke
atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan
zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
Namun
diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki,
saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan
membutuhkan.
E.
PENGERTIAN WAKAF
Menahan
harta yang mungkin diambil mamfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak badanya
dan digunakan untuk kebaikan.
Rukun
/ unsur-unsur wakaf
1. Orang
yang wakaf (wagif)
Syarat-syarat
wagif menurut pasal 8 UU RI NO 41/2004
a. Dewasa
b. Barakal
sehat
c. Tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum
d. Pemilik
sah harta benda wakaf
2. Harta
yang diwakafkan (mauqufbih)
Syarat-syarat
harta yang di wakafkan
a. Benda
yang diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh waqif secara sah (pasal 15)
atau benda yang diwakafkan harus :
1) Mutaqawin
Barang
yang dimiliki oleh seorang dan barang tersebut boleh dimanfaatkan manurut
syariah islam dalam keadaan apapun :
2) Aqar
Barang
tidak bergerak dan dapat diabil manfaatnya.
b. Benda
yang diwaqafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
c. Harta
yang diwaqafkan harus benar-benar kepunyaan waqif secara sempurna, artinya
bebas dari segala beban.
d. Benda
yang diwaqafkan harus kekal sifatnya.
3. Sasaran
Waqaf (yang berhak menerima) mauqufalaih
Secara
umum syarat-syaratnya adalah :
a. Qurbah
(Pendekatan diri kepada Allah)
Waqaf
adalah perbuatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh sebab
itu yang menajdi objek waqaf harus objek kebaikan.
Waqaf
ada 2 macam, yaitu :
·
Waqaf Ahli
Waqaf yang
diperuntukkkan bagi anak cucu atau kaum kerabat dengan orang kafir.
·
Waqaf Hairin
Waqaf
yang ditujukan untukkepentingan umum.
4. Pernyataan
waqaf dari waqif/ikrar waqaf (sigkaf)
Pernyataan
waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
F.
Unsur-unsur wakaf menurut Undang-undang
No 41 / 2004 yaitu
1. Waqif
9orang yang berwakaf) pasal 6 Bab II
2. Nazir
3. Harta
Benda wakaf
4. Ikrar
wakaf
5. Peruntukkan
harta benda wakaf
6. Jangka
waktu wakaf
Keterangan
1. Waqif
Terbagi
atas :
a. Waqif
perorangan, diisyaratkan : Dewasa, Berakal
sehat,Tidak terlarang melakukan perbuatan hukum,Pemilik sah harta yang akan
diwakafkan.
b. Waqif
organisasi diisyaratkan
Apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
c. Waqif
Badan Hukum
Apabila
memenuhi badan hukum untuk mewakafkan harta benda wkaf milik badan huku sesuai
dengan Anggaran Dasar badan hukum yang bersangkutan
2. Nasir
Terbagi
atas :
a. Nasir
perseorangan, diisyaratkan : WNI, Islam,
Dewasa,Amanah,Mampu jasmani dan rohani,Tidak berhalangan melakukan
tindakan hukum.
b. Nasir
Organisasi, diisyaratkan :Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir Perseorangan, Organisai
itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan dan
keagamaan Islam.
c. Nasir
Badan Hukum, diisyaratkan : Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir perseorangan, Badan hukum itu dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Badan huku itu juga bergerak
di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.