Minggu, 03 Mei 2020

ZAKAT DAN WAKAF


ZAKAT DAN WAKAF

A. PENGERTIAN ZAKAT

Secara bahasa  zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
 Maka orang yang berzakat berarti membersihkan dan mensucikan diri. Berzakat juga berarti mengembangkan hartanya (diakhirat), selain bahwa zakat berarti menciptakan keberkahan.
 Seseorang yang  membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak, karena jiwa dan hartanya menjadi suci dan bersih.
Allah Swt. Berfirman,
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dari mensucikan mereka” (At – Taubah : 103).
 Sedekah dan zakat termasuk didalamnya, merupakan amalan yang sangat dicintai Allah, hingga uang yang disedekahkan sesungguhnya akan berkembang penuh berkah. Maksudnya zakat itu akan mensucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Adapun zakat menurut syara’ berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta.
             Menurut mazhab Syafi’I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. Yang dimaksud dengan kelompok khusus adalah delapan kelompok yang disyariatkan oleh Allah SWT. Dalam ayat Al-Quran berikut :
  “Sesungguhnya zakat – zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana”(QS. 9:60)Yang dimaksud dengan “waktu yang khusus” ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun (hawl), baik dalam binatang ternak, uang, maupun barang dagangan, yakni sewaktu dituainya biji – bijian, dipetiknya buah – buahan, dikumpulnya madu, atau digalinya barang tambang, yang semuanya wajib dizakati. Maksud lain dari “waktu yang khusus” ialah waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu diwajibkan zakat fitrah.
            Pernyataan “wajib” berarti bahwa zakat tersebut bukan sunnah, seperti halnya mengucapkan salam atau mengantarkan jenazah. Pernyataan “harta” berarti bahwa zakat bukan berupa jawaban terhadap salam. Pernyataan “khusus” berarti bahwa harta yang dizakati bukan harta yang berstatus wajib, artinya harta itu bukan harta yang harus dibayarkan untuk utang atau untuk memberi nafkah kepada keluarga. Pernyataan “kelompok yang khusus” berarti bahwa waktu yang dikeluarkannya zakat tersebut bukan waktu zakat yang dinazari atau zakat kafarat.

B.UNSUR UNSUR ZAKAT :

1.      Mengeluarkan sejumlah uang
2.      Kewajiban
3.      Diberikan oleh orang-orang tertentu
4.      Mempunyai persyaratan tertentu

C. Ada 2 aspek yang dicakup oleh zakat :
1.      Aspek ke atas yaitu ibadah
2.      aspek sesama manusia, bermakna sosial.
Harta itu adalah amanah, rezeki, anugrah yang diberi oleh Allah dan wajib oleh si penerima dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak yang diberi.

D. Dasar Hukum zakat
Yaitu : - Alqur’an
            - Sunnah Rasul

Ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat antar lain :

AYAT-AYAT YANG MENJELASKAN TENTANG ZAKAT :
1.      Surat Al-Baqarah 110
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu kerjakan dari kebaikan untuk dirimu. Pasti kamu akan mendapat pahalanya disisi Allah. Sesungguhnya Allah maka melihat apa-apa yang kamu kerjakan.


2.      Surat Al-Hajj : 78
Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menajdikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutlah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) da,am (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(78)


Yang tidak boleh menerima zakat
·         Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab.
·          Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
·         Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
·         Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

E. PENGERTIAN WAKAF
Menahan harta yang mungkin diambil mamfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak badanya dan digunakan untuk kebaikan.


Rukun / unsur-unsur wakaf
1.      Orang yang wakaf (wagif)
Syarat-syarat wagif menurut pasal 8 UU RI NO 41/2004
a.       Dewasa
b.      Barakal sehat
c.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d.      Pemilik sah harta benda wakaf


2.      Harta yang diwakafkan (mauqufbih)
Syarat-syarat harta yang di wakafkan

a.       Benda yang diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh waqif secara sah (pasal 15) atau benda yang diwakafkan harus :
1)      Mutaqawin
Barang yang dimiliki oleh seorang dan barang tersebut boleh dimanfaatkan manurut syariah islam dalam keadaan apapun :
2)      Aqar
Barang tidak bergerak dan dapat diabil manfaatnya.
b.      Benda yang diwaqafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
c.       Harta yang diwaqafkan harus benar-benar kepunyaan waqif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban.
d.      Benda yang diwaqafkan harus kekal sifatnya.


3.      Sasaran Waqaf (yang berhak menerima) mauqufalaih
Secara umum syarat-syaratnya adalah :
a.       Qurbah (Pendekatan diri kepada Allah)
Waqaf adalah perbuatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh sebab itu yang menajdi objek waqaf harus objek kebaikan.

Waqaf ada 2 macam, yaitu :
·         Waqaf Ahli
Waqaf yang diperuntukkkan bagi anak cucu atau kaum kerabat dengan orang kafir.

·         Waqaf Hairin
Waqaf yang ditujukan untukkepentingan umum.


4.      Pernyataan waqaf dari waqif/ikrar waqaf (sigkaf)
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.

F.  Unsur-unsur wakaf menurut Undang-undang No 41 / 2004 yaitu

1.      Waqif 9orang yang berwakaf) pasal 6 Bab II
2.      Nazir
3.      Harta Benda wakaf
4.      Ikrar wakaf
5.      Peruntukkan harta benda wakaf
6.      Jangka waktu wakaf

Keterangan
1.      Waqif
Terbagi atas :
a.       Waqif perorangan, diisyaratkan : Dewasa,  Berakal sehat,Tidak terlarang melakukan perbuatan hukum,Pemilik sah harta yang akan diwakafkan.
b.      Waqif organisasi diisyaratkan
Apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
c.       Waqif Badan Hukum
Apabila memenuhi badan hukum untuk mewakafkan harta benda wkaf milik badan huku sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum yang bersangkutan

2.      Nasir
Terbagi atas :
a.       Nasir perseorangan, diisyaratkan : WNI, Islam,  Dewasa,Amanah,Mampu jasmani dan rohani,Tidak berhalangan melakukan tindakan hukum.
b.      Nasir Organisasi, diisyaratkan :Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir Perseorangan, Organisai itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.
c.       Nasir Badan Hukum, diisyaratkan : Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir  perseorangan, Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Badan huku itu juga bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.

ASURANSI SYARIAH


A. PENGERTIAN

 Kata asuransi berasal dari bahsa inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
      Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).
       Pada prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastan (gharar), unsur spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikan nya. Agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi syariah secara wajar, perlu dilakukan penyuluhan dari hasil penelitian yang telah dilakukan melaui publikasi yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan secara jelas konsep dan profil asuransi syariah dengan pendekatan kasus pada PT Asuransi Takaful Keluarga Jakarta cabang Bandar Lampung.
      Menurut fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001. Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat.

B. PENDAPAT PARA PAKAR MENGENAI PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
a.       Husain hamid hisan adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta.
b.      Al-fanjari asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan sebagi usaha saling menaggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min kedalam tiga bagian, yaitu ta’min at-taawuniy,ta’minal tijari, dan ta’minal hukumiy
c.       Az  zarqa  Mengatakans asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah system ta’wun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peritiwa atau musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka .

C. KONSEP ASURANSI SYARIAH

  Konsep asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2 yang artinya: “ tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Berdasarkan konsep tersebut ,kemudian dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (MUI) memberikan pengertian tentang asuransi syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan bahwa:”Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”
      M.Syakir Sula (2004,hlm 293) menegaskan bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.


D. PRINSIP ASURANSI SYARIAH

Ada beberapa prinsip asuransi syariah yaitu :
·         Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun)
·         Asuransi syariat rtidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabrru’ atau mudhorobah.
·         Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
·         Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah
·         Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oelh jamaah.
·         Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i
·         Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengan mengalami kesulitan.
·         Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).

E. SUMBER HUKUM ASURANSI SYARIAH

      Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam (Muhammad Syakir Sula, 2004,hlm,296).
Oleh karena itu pengaturan tentang asuransi syariah boleh didasarkan pada Ijma (ijtihad). Penetapan hukum dengan metode Ijma (ijtihad) dapat menggunakan beberapa cara, antara lain”

Asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.
Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.


PASAR MODAL SYARIAH


Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan wadah atau pasar yang berfungsi untuk memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) berbagai waktu baik jangka panjang maupun meengah dan pendek, yang bisa digunakan dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Semua ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal syariah menjadikan transaksi pasar modal haruslah berbasis syariah atau berbasis prinsip Islam.
Selain itu, di pasar modal tersebut para pemilik modal atau biasa disebut supplier of fund dengan para pengguna dana atau disebut user of fund. Jika dilihat memang syariah dan konvensional untuk pasar modal tidaklah jauh berbeda. Hanya saja yang membedakan tentunya pedoman aturan yang digunakan haruslah berbasis syariah.
Setelah prinsip yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yaitu akad yang digunakan dalam transaksi maupun surat berharga yang diterbitkannya. Jika sebuah perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan dengan penerbitan surat berharga pada syariah, maka perusuhaan tersebut haruslah memenuhi kriteria penerbitan efek syariah yang sudah ditetapkan oleh Indonesia.
Prinsip Pasar Modal Syariah

Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal syariah diantaranya :
1.      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
2.      Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan. 
3.      Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
4.      Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
5.      Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
Pasar modal secara umum merupakan tempat bertemu para penjual modal atau dana dan pemberi modal. Secara resmi pasar modal syariah sudah menjadi program yang legal dilakukan di Indonesia pada tahun 2003, namun untuk instrumen pasar modal syariah sendiri sudah ada sejak 1997.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Dasar hukum pasar modal syariah sudah tentu semua hal yang dijadikan pedoman oleh agama Islam, dimana pasar modal syariah sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al Hadist. Selain itu, landasan fatwa juga dikeluarkan oleh MUI mengenai pasar modal dan transaksi syariah di Indonesia. MUI telah mengeluarkan 14 fatwa yang berkaitan dengan pasar modal syariah, diantaranya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah :278) 
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1.      Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.      Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3.      Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4.      Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.      Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6.      Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.      Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.      Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
9.      Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10.  Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
11.  Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12.  Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13.  Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14.  Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa

Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.      Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.      Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3.      Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat  Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Ada beberapa manfaat modal syariah, diantaranya adalah :
·         memberikan wahana atau tempat berinvestasi untuk anda para investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Selain itu, manfaat pasar modal yakni menyediakan leading indicator atau indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
·         Pasar modal bisa menciptakan lapangan kerja dan saingan bisnis yang menarik
·         Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang sangat menjanjikan. Tak jarang banyak orang yang memanfaatkan pasar modal dengan baik
·         Membina iklim terbuka alias persaingan terbuka dan adil bagi para investor dan juga para pebisnis
·         Penyebaran kepemilikan perusahaan sangatlah baik sehingga semua lapisan masyarakat yang ingin mengikuti pasar modal syariah bisa ikut dengan bebas
·         Menyediakan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan yang ada dan resiko yang harus ditanggungnya

Pelaku Pasar Modal Syariah

1.      Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang bertugas untuk melakukan penjualan berbagai surat menyurat terutama surat berharga atau melakukan emisi di Bursa. Tujuan emiten sendiri diantaranya adalah :
·         Untuk memperluas usaha yang didapat
·         Untuk memperbaiki struktur modal yang ada
·         Sarana atau ajang promosi
·         Meningkatkanya profesionalisme dan mendorong adanya keterbukaan
·         Adanya kesempatan besar untuk masyarakat menjadi investor, sehingga tidak ada kesenjangan sosial dalam perusahaan ini


2.      Investor
Investor merupakan pemodal yang berhak membeli atau menanamkan modal di sebuah perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investor sendiri adalah :
·         Memperoleh dividen, yakni keuntungan yang bisa diperoleh investor yang telah dibayarkan oleh emiten
·         Ketika harga sedang tinggi, para investor bertugas sebagai pedagang dimana mereka menjual harga saham yang tinggi agar memperoleh keuntungan
·         Kepemilikan perusahaan bisa dialihkan kedalam investasi atau saham, dimana semakin banyak menanam saham maka semakin besar keuntungan yang bisa didapatkan


3.      Perusahaan Investasi
Perusahaan investasi merupakan perusahaan pengelola dana yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari para investor. Perusahaan ini berperan penting, dimana investor memberikan dan mempercayakan dana dengan bijak agar bisa digunakan dan dimanfaatkan. Sehingga tanggung jawab perusahaan investasi sangatlah tinggi.
4.      Reksa Dana
Reksa dana yakni wadah yang biasa digunakan untuk membantu menghimpun dana masyarakat yang ingin menjadi pemodal untuk bisa menanamkan investasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana disediakan juga oleh para lembaga keuangan syariah seperti bank syariah.

Manfaat dan fungsi syariah sendiri sangatlah banyak pasar modal syariah bisa memungkinkan perusahaan meningkatkan modal, meyakinkan usaha yang dijalankan sangat baik dan berpotensi menguntungkan tanpa merugikan banyak orang, ataupun memungkinkan investasi dilakukan oleh banyak masyarakat tanpa harus terjadi kesenjangan sosial.