Selasa, 28 April 2020

AKAD MUDHARABAH


AKAD MUDHARABAH
a.       Pengertian akad mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.
Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.
Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

b.      Jenis – jenis mudharabah
1.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.
2.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan.
3.      Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 

c.       Rukun  mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah  adalah:
1.      Transaktor (pemilik modal dan pelaksana usaha.
2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
d.      Alur transaksi mudharabah
Pertama, dimulai dari permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan.
Kedua, bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.
Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati.
Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.

e.       Perhitungan Transaksi Mudharabah
1) Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/08/XA
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000
(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)
Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya
14.500.000
Kr. Pendapatan administrasi
14.500.000
2) Penyerahan Investasi Mudharabah
Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BMS  mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.
Tanggal
Rekening
Debit
Kradit
05/10/XA
Db. Investasi mudharabah*
1.450.000.000
Kr. Kas/Rekening nasabah
1.450.000.000
05/10/XA
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
14.500.000
Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
14.500.000
*Dalam praktik perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.

3) Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang.
Berikut adalah realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
No.
Bulan
Jumlah laba bruto
(Rp)
Porsi bank 30%
(Rp)
Tanggal Pembayaran Hasil
1
Agustus
20.000.000
6.000.000
10 Sep
2
September
50.000.000
15 000.000
10 Okt
3
Oktober
45.000.000
13.500.000
10 Nov
4
November
40.000.000
12.000.000
10 Des
5
Desember
60.000.000
18.000.000
10 Jan
6
Januari
50.000.000
15.000.000
10 Feb
No.
Bulan
Jumlah laba bruto
(Rp)
Porsi bank 30%
(Rp)
Tanggal Pembayaran Hasil
7
Februari
40.000.000
12.000.000
10 Mar
8
Maret
50.000.000
15.000.000
10 Apr
9
April
55.000.000
16.500.000
05 Jun
10
Mei
60.000.000
18.000.000
15 Jun
Klasifikasi transaksi di atas yaitu sebagai berikut.
a) Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/09/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
6.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
6.000.000
10/10/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
15.000.000
10/11/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
13.500.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
13.500.000
10/12/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
12.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
12.000.000
10/01/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
18.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
18.000.000
10/02/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
12.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
12.000.000
10/03/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
15.000.000
10/04/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
15.000.000
b) Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Bebit (Rp)
Kredit (Rp)
10/05/XB
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
16.500.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
16.500.000
05/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
16.500.000
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
16.500.000
10/06/XB
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
18.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
18.000.000
15/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
18.000.000
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
18.000.000
4) Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni, saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
1.450.000.000
Kr. Investasi mudharabah
1.450.000.000