AKAD MUDHARABAH
a. Pengertian
akad mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di
muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka
menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal
dari kata al-qardhu yang berarti
potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan
memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah
yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik
modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya
sama-sama berbagi keuntunga.
Sedangkan
secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal
kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara
keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.
Kemudian
berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di
mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung
oleh pemilik dana.
b. Jenis
– jenis mudharabah
1. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada
pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor
usaha.
2. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah
muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa
adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek
investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas
kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan.
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah
musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal
atau dananya dalam kerja sama investasi.
c. Rukun
mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad
mudharabah adalah:
1.
Transaktor (pemilik
modal dan pelaksana usaha.
2.
Objek mudharabah
(modal dan kerja)
3.
Persetujuan kedua
belah pihak (ijab-qabul)
d.
Alur transaksi
mudharabah
Pertama, dimulai dari
permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan
pembiayaan.
Kedua, bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai
mengelola usaha yang disepakati berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.
Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan
berdasarkan kesepakatan.
Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil
masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati.
Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.
e.
Perhitungan Transaksi Mudharabah
1) Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1
Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan
rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan
biaya administrasi.
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
|
01/08/XA
|
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
||
|
(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)
|
|||
|
Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya
|
14.500.000
|
||
|
Kr. Pendapatan administrasi
|
14.500.000
|
2) Penyerahan
Investasi Mudharabah
Usaha mudharabah
dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh
pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang
disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas
diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Misalkan tanggal 10
Agustus 20XA, BMS mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk
investasi mudharabah.
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
|
Kradit
|
|
05/10/XA
|
Db. Investasi mudharabah*
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Kas/Rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
||
|
05/10/XA
|
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
14.500.000
|
|
|
Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
14.500.000
|
*Dalam praktik
perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam
PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih
menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.
3) Penerimaan Bagi
Hasil Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105
par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik
dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha
dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi
bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut
diakui sebagai piutang.
Berikut adalah
realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal
10 bulan berikutnya.
|
No.
|
Bulan
|
Jumlah
laba bruto
(Rp)
|
Porsi
bank 30%
(Rp)
|
Tanggal
Pembayaran Hasil
|
|
1
|
Agustus
|
20.000.000
|
6.000.000
|
10 Sep
|
|
2
|
September
|
50.000.000
|
15 000.000
|
10 Okt
|
|
3
|
Oktober
|
45.000.000
|
13.500.000
|
10 Nov
|
|
4
|
November
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10 Des
|
|
5
|
Desember
|
60.000.000
|
18.000.000
|
10 Jan
|
|
6
|
Januari
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Feb
|
|
No.
|
Bulan
|
Jumlah
laba bruto
(Rp)
|
Porsi
bank 30%
(Rp)
|
Tanggal
Pembayaran Hasil
|
|
7
|
Februari
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10 Mar
|
|
8
|
Maret
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Apr
|
|
9
|
April
|
55.000.000
|
16.500.000
|
05 Jun
|
|
10
|
Mei
|
60.000.000
|
18.000.000
|
15 Jun
|
Klasifikasi transaksi
di atas yaitu sebagai berikut.
a) Penerimaan
bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil,
seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember, Januari,
Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
|
10/09/XA
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
6.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
6.000.000
|
||
|
10/10/XA
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
||
|
10/11/XA
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
13.500.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
13.500.000
|
||
|
10/12/XA
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
12.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
12.000.000
|
||
|
10/01/XB
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
||
|
10/02/XB
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
12.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
12.000.000
|
||
|
10/03/XB
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
||
|
10/04/XB
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
b) Penerimaan bagi hasil yang waktu
pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan
April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum
dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk
transaksinya adalah sebagai berikut.
|
Tanggal
|
Rekening
|
Bebit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
|
10/05/XB
|
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
|
16.500.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
|
16.500.000
|
||
|
05/06/XB
|
Db. Kas/rekening nasabah
|
16.500.000
|
|
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
|
16.500.000
|
||
|
10/06/XB
|
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
|
18.000.000
|
||
|
15/06/XB
|
Db. Kas/rekening nasabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
4) Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni,
saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp
1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
|
10/06/XB
|
Db. Kas/rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|