A. Pengertian Akuntansi Syari'ah.
Akuntansi berasal dari kata asing yaitu accounting yang artinya adalah
menghitung atau mempertanggung jawabkan. Jadi, dapat di simpulkan bahwa
akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan,
penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang
dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam
pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan.
Sedangkan syari'ah adalah aturan-aturan yang
telah ditetapkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya,
dengan sesamanya dan dirinya sendiri.
Berdasarkan
defenisi istilah akuntansi dan syari’ah dalam pembahasan diatas, maka dapat di
simpulkan bahwa akuntansi syari’ah adalah suatu
sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan,
pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan
ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau
perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al
Qur’an dan As Sunnahnya.
B. Perkembangan Akuntansi Syari'ah
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai
dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir
Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan
ajaran agama.
Berdirinya
bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan,
antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing,
kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan
demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan
teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah.
Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi
Islam.
C. Tujuan Akuntansi Syari'ah
Tujuan akuntansi
syari'ahadalah untuk memelihara uang, sebagai bukti tertulis (pencatatan)
ketika terjadi perselisihan, membantu dalam pengambilan keputusan, dan
menentukan besarnya penghasila yang wajib dizakati.
D. Transaksi Yang Di larang
1. Maysir
Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari
satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan
syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang
pada permainan kartu, pertandingan sepakbola, pacuan kuda.
2. Gharar
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau
dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional, baik itu menyangkut
barang, harga, ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang.
3. Riba
Pertukaran
sesama barang ribawi sejenis dengan kada yang berbeda. Perbedaan itulah yang
disebut riba.

Nice tasya 💜
BalasHapusWihhhh, si bengak
BalasHapusThank's infonya
BalasHapusThank's infonya
BalasHapusGood👍
BalasHapusGood👍
BalasHapusBacot��
BalasHapusAda kemajuan
BalasHapusSangat mudah di pahami terima kasih atas sharing ilmunya
BalasHapusTerimakasih dari blog ini ilmu saya jadi bertambah dan tau tentang akuntansi keuangan syariah
BalasHapus