Rabu, 30 September 2020

MENGENAL REKSADANA SYARIAH

 REKSADANA SYARIAH 


A.  A.   Pengertian reksadana syariah

            Reksadana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi  yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana seperti  ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada investor  .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.

            Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

B.    B.  Fungsi reksa dana syariah

 

1.    Diversifikasi investasi

     Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan risiko atau memperkecil risiko.

2.    Kemudahan investasi

     Mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.

3.      Efisiensi biaya dan waktu

     Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.

4.      Likuiditas

     Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.

5.      Transparansi informasi

     Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala & kontinu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan risikonya.

 

C.    C.  Tujuan

     Tujuan utama investasi reksadana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

D.   D.  Para pelaku reksadana syariah

·         Investor

pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil resiko dan ekspektasi hasilnya.

 

·         manajer investasi

mengelola dana yang terkumpul lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek sesuai kebijakan investasinya.

 

·         Bank Kustodian

 mencatat aset yang terkumpul dalam reksadana yang dikelola oleh manajer investas.

 

·         OJK

melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar seharinya.

E.    E.  Mekanisme Reksadana Syariah

    Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas:

a.       Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.

b.      Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Reksadana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.

            Karakteristik sistem mudharabah :

·         Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil investasi kepada pemodal.

·         Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.

·         Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

c.       Mekanisme transaksi lainnya :

·         Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.

·         Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.

·         Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

F.      F. Contoh reksadana syariah 








3 komentar: