PRODUK
- PRODUK DIPASAR MODAL
A. SAHAM
1.
Pengertian Saham
Saham
merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek.
Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi
mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa
saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki
perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
2. Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam Perdagangan Saham
a.
Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana
untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari
perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
b.
Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika
menginginkan perusahaannya go public.
c.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang
bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
d. Bursa Efek, yaitu
penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan
tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.
e. Perantara Pedagang Efek (PPE),
yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik
untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
f.
Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan
keuntungan di kemudian hari.
3. Mekanisme Perdagangan Saham di
Bursa Efek
Mekanisme perdagangan saham di
bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G
menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek
bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk
kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
2. obligasi
Obligasi adalah surat berharga
atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal)
dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan
yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada
tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus
nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok
pinjaman ditambah bunga yg terutang.
3. reksa dana
Reksa dana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
4. OPTION (OPSI ATAU KEUANGAN)
Opsi, dalam dunia pasar modal,
adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau
menjual suatu komoditi, surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing
pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap
waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi
risiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage)
yang lebih besar.
Opsi
terbagi 2, yaitu:
1. Opsi Beli
Opsi beli, atau yang lebih
dikenal dengan istilah call option, adalah suatu hak untuk membeli sebuah asset
pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati, baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu
masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut:
Pembeli opsi beli atau biasa
disebut call option buyer atau juga long call
Penjual opsi beli atau biasa juga
disebut call option seller atau juga short call
2. Opsi Jual
Opsi jual, atau yang lebih
dikenal dengan istilah put option, adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset
pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati, baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu
masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang
disebut:
* Pembeli opsi jual atau biasa
disebut put option buyer atau juga long put
* Penjual opsi jual atau biasa
juga disebut put option seller atau juga short put
Instrumen ini disebut opsi oleh
karena perjanjian ini memberikan "hak" kepada pemegang opsi untuk
menentukan apakah akan melaksanakan atau tidak (atau biasa disebut exercise)
opsi yang dipegangnya, yaitu hak membeli (pada opsi beli) atau hak menjual
(pada opsi jual)dan pihak yang menjual opsi atau yang biasa disebut
"penerbit opsi" "wajib" untuk memenuhi hak opsi dari
pemegang opsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Nilai
Kontrak Opsi
Kontrak opsi adalah mempertemukan
antara suatu perkiraan harga dari pihak penjual (penerbit opsi) dan pihak
pembeli (pemegang opsi).
5.
FUTURE AND OPTION
A. Pengertian Future and Option
Future adalah perjanjian yang menyatakan
volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo
tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi
yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset
dasarnya.
Option adalah suatu kontrak
antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi
bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu
dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan,
dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).
B. Pelaku Transaksi Perdagangan
Future
a) Hedger Produsen, konsumen,
importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang
bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual
aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga
sebuah komoditas di waktu mendatang.
b) Spekulator Pelaku perdagangan
futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk
meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di
pasar futures.
Option (Valuta asing)
a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi
kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari
transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan
dolar.
b) Selain perbankan, dunia usaha
juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya
kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang
ataupun jasa dalam mata valuta asing.
c) Perusahaan manajemen investasi
merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya,
seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di
pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan
transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka
bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan
dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan
usaha.
d) Demikian juga dengan pialang
valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan
jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di
Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi
sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.
e) Pelaku pasar yang terakhir
adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan
berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis
laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi
“sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta
asing.
6. RIGHT AND WARRANT
A.
Pengertian Warrant & Right
Warrant yaitu menurut peraturan
Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada
pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu
untuk enam bulan atau lebih.
Right adalah bukti hak memesan
saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang
saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum
saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
B. Pelaku Transaksi pada Warrant
& Right
Pelaku transaksi dari warrant dan
right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2. Emiten
adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan
cara menerbitkan efek. Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki
kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana
berinvestasi.
7. Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat
yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga
yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara
dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal
dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan prinsip sayriah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah
dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat,
sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.
Mekanisme Transaksi Saham Syariah
Bagi perusahaan yang mencari
«tana segar, pasar modal menyediakan dana aegv melalui mekanisme go public
dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham Penilaian
suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan
penerbitnya Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang
dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan
fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang
dapat memengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan,
kebijakan dividen, RUPS, manajemen dan lain sebagainya. Sedangkan analisis
teknikal saham adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga
sahan dari waktu ke waktu baik dilakukan secara, maupun manual lewat bantuan
program computer. Kedua teknis analisis akan mempengaruhi investor membeli atau
menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi
dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan
keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar
modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta
didukung oleh manajemen yang baik plan perencanaan bisnis yang jitu. Para
investor melakukan penjualan saham karena ada mengetahui sesuatu yang
memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan yang
menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manjemen yang tidak
baik. produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing dan lain
sebagainya.
Mekanisme transaksi saham dibagi
menjadi dua macam-yaitu:
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli
saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan
dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih
didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing IH sebagai
instrument keuangan syariah.
Adapun prosedur pembelian efek di pasar
perdana secara umum :
1. Pembeli menghubungi agen
penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan
kemudian dikembalikan kepada agen penjual diserta dengan tanda tangan dan
kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek
yang dipesan.
2. Jika pemesanan efek melibihi
efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan
dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa
penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan
pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya
pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa
penjatahan.
3. Penyerahan efek dilakukan
setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya
efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi
atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja terhitung mulai tanggal
berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen
penjual dengan membawa bukti pembelian.
2.
Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseorangan atau badan hukum.
Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan
sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui
Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.
a. Transaksi melalui perantara
pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker)
berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari
kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai
transaksi.
b. Transaksi melalui pedagang
efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai
prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota.
Perusahaan efek berfungsi sebaaai investor sehingga pedagang arak menerima
konsekuensi, baik untung maupun tunai.
8. SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan
Sukuk
adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.
JENIS-JENIS SUKUK
A.Ditinjau dari segi jenis
akadnya
Menurut Sudarsono (2008:301),
berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis,
yaitu:
1. Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang
diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk
kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk
kepemilikan jasa.
2. Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah adalah sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak
menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian
(mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan
ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3. Sukuk Salam.
Sukuk Salam adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam,
sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang
sukuk.
4.Sukuk Musyarakah.
Sukuk Musyarakah adalah sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak
atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak.
5.Sukuk Istishna’.
Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para pihak
menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.
6.Sukuk Murabaha.
Sukuk Murabaha adalah sukuk yg
diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah
penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.
7.Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah adalah sukuk yang
merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan
akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas
nama pemegang sukuk.
8.Sukuk Muzara’ah.
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian
berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari
hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
9.Sukuk Musaqah.
Sukuk Musaqah adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk
melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan
perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang
sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.
MEKANISME PERDAGANGAN SUKUK
Mekanisme perdagangan obligasi
dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara
sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini
memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Kegiatan perdagangan obligasi dan
sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat
oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur
dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan
perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal
ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang
diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem
FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa,
sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order ( jual ataupun
beli ) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.
9. SURAT UTANG NEGARA
A.
Pengertian Surat Utang Negara
Surat
Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara
sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Utang Negara atau SUN ini
diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan
menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan
surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat
persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.
Dana untuk pembayaran bunga SUN
disediakan di dalam APBN. APBN sendiri disusun sebagai pedoman belanja untuk
melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.
Siapa Saja yang Bisa Membeli
SUN?
SUN dapat dimiliki investor institusi
ataupun investor perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
dibuktikan dengan melampirkan KTP saat pembelian. SUN bisa didapatkan melalui
pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran
dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder
adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar
Perdana.
B. Pelaku transaksi surat Utang
Negara
Investor.
C. Mekanisme Perdagangan Surat
Utang Negara
Mekanisme surat utang negara
yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang
tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga
keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan
yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang
Anda berikan saat proses pelelangan.
Satu lagi yaitu Mekanisme
underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang
oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan
dari debitur (emiten).
D. Produk Surat Utang Negara ada
2 yaitu :
1. Surat Perbendaharaan Negara
(SPN) Surat Perbendaharaan
Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan
dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Neggara yang di
perdagangkan secara ritel disebut dengan obligasi ritel indonesia (ORI).


Saya ingin berinvestasi dan saya lagi mencari tau lebih banyak tentang saham 👍🏼
BalasHapus