Kamis, 10 Desember 2020

PRODUK - PRODUK DI PASAR MODAL

PRODUK - PRODUK DIPASAR MODAL



A. SAHAM

1. Pengertian Saham

Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

2. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Saham

a. Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).

b. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.

c. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.

d. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.

e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.

f. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.

3. Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek

Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

 Diagram proses pelaksanaan perdagangan bursa efek



2. obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

3. reksa dana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

4. OPTION (OPSI ATAU KEUANGAN)

Opsi, dalam dunia pasar modal, adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi, surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar.

Opsi terbagi 2, yaitu:

1. Opsi Beli

Opsi beli, atau yang lebih dikenal dengan istilah call option, adalah suatu hak untuk membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut:

Pembeli opsi beli atau biasa disebut call option buyer atau juga long call

Penjual opsi beli atau biasa juga disebut call option seller atau juga short call

2. Opsi Jual

Opsi jual, atau yang lebih dikenal dengan istilah put option, adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang disebut:

* Pembeli opsi jual atau biasa disebut put option buyer atau juga long put

* Penjual opsi jual atau biasa juga disebut put option seller atau juga short put

Instrumen ini disebut opsi oleh karena perjanjian ini memberikan "hak" kepada pemegang opsi untuk menentukan apakah akan melaksanakan atau tidak (atau biasa disebut exercise) opsi yang dipegangnya, yaitu hak membeli (pada opsi beli) atau hak menjual (pada opsi jual)dan pihak yang menjual opsi atau yang biasa disebut "penerbit opsi" "wajib" untuk memenuhi hak opsi dari pemegang opsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Nilai Kontrak Opsi

Kontrak opsi adalah mempertemukan antara suatu perkiraan harga dari pihak penjual (penerbit opsi) dan pihak pembeli (pemegang opsi).

 

5. FUTURE AND OPTION

A. Pengertian Future and Option

 Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.

Option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).

B. Pelaku Transaksi Perdagangan

                       Future

a) Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.

b) Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.

 Option (Valuta asing)

 a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.

b) Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.

c) Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.

d) Demikian juga dengan pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.

e) Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.

6. RIGHT AND WARRANT

A. Pengertian Warrant & Right

Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.

B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right

Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2. Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek. Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.

 

 

7. Saham Syariah

Saham syariah adalah sertifikat yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip sayriah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.

Mekanisme Transaksi Saham Syariah

Bagi perusahaan yang mencari «tana segar, pasar modal menyediakan dana aegv melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen dan lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal saham adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga sahan dari waktu ke waktu baik dilakukan secara, maupun manual lewat bantuan program computer. Kedua teknis analisis akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen yang baik plan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor melakukan penjualan saham karena ada mengetahui sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manjemen yang tidak baik. produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing dan lain sebagainya.

Mekanisme transaksi saham dibagi menjadi dua macam-yaitu:

 1. Transaksi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah.

 Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum :

1. Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepada agen penjual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

2. Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

3. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.

2. Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.

a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebaaai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tunai.

  8. SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.

 

 

 

JENIS-JENIS SUKUK

A.Ditinjau dari segi jenis akadnya

Menurut Sudarsono (2008:301), berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:

1. Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa.

2. Sukuk Mudharabah.

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3. Sukuk Salam.

Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk.

4.Sukuk Musyarakah.

Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

5.Sukuk Istishna’.

Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.

6.Sukuk Murabaha.

Sukuk Murabaha adalah sukuk yg diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.

 

7.Sukuk Wakalah.

Sukuk Wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.

8.Sukuk Muzara’ah.

Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

9.Sukuk Musaqah.

Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.

MEKANISME PERDAGANGAN SUKUK

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order ( jual ataupun beli ) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.

9. SURAT UTANG NEGARA

A. Pengertian Surat Utang Negara

Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.    

Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.   

Dana untuk pembayaran bunga SUN disediakan di dalam APBN. APBN sendiri disusun sebagai pedoman belanja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.

Siapa Saja yang Bisa Membeli SUN?            

         SUN dapat dimiliki investor institusi ataupun investor perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan melampirkan KTP saat pembelian. SUN bisa didapatkan melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

B. Pelaku transaksi surat Utang Negara

Investor.

C. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara                

Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan.   

Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).

D. Produk Surat Utang Negara ada 2 yaitu :

1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)           Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

2. Obligasi Negara    

  Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Neggara yang di perdagangkan secara ritel disebut dengan obligasi ritel indonesia (ORI).

 

 

 

 

 


1 komentar:

  1. Saya ingin berinvestasi dan saya lagi mencari tau lebih banyak tentang saham 👍🏼

    BalasHapus