Minggu, 03 Mei 2020

AKAD SALAM


SALAM

Pengertian Salam
Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karna pemesanan barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqaha menamainya Al-muhawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual-beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual-belikan tidak ada ditempat.
Secara istilah syariah, salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka( advanced payment) dan penyerahan barang dikemudian hari ( forward buyying/ future sale ) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kwalitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.  Salam dapat juga didefenisikan sebagai transaksi atau akat jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan  belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli melakukan pembayaran dimuka, sedangkan penyerahan banrang baru dilakukan dikemudian hari.
Akuntansi salam diatur pada PSAK No.3 tentang Akuntansi Salam. Menurut defenisi PSAK, salam adalah akat jual-beli barang pesanan ( muslam vihi ) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual ( muslam ilaihi ) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon, namun salam tidak sama dengan ijon. Pada ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik.  Contoh transaksi ijon misalnya membeli padi disawah yang belum siap panen. Namun dalam transaksi ini terdapat gharar (ketidakpastian) baik dalam jumlah maupun kualitas transaksi pada tran saksi ijon, sehingga syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan salah satu pihak, dan oleh karena itu transaksi ijon dilarang oleh syari’ah.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barng yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiyar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari resiko yang merugikan pembeli boleh meminta jaminan dari penjual. Apabila pembeli menerima sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mendapat rugi dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena jika diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebiha yang tidak ada iwadh / faktor pengimbang yang dibolehkan syari’ah). Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel :
pembeli-penjual-pemasok.

Jenis Akad Salam
Salam (salam tunggal) adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
            Salam Paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.

Landasan Hukum
Transaksi atau jual beli dengan salam dibolehkan sebagaimana terdapat dalam (QS. Al-Baqarah/2:282) yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar.....” dan (QS. Al-maidah/5 : 1) yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”
Menurut Al-Hadits “Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh muqaradhah ( mudarabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)


Rukun Salam
Al- Aqiidain (dua pihak yang berakad) terdiri dari muslam (pembeli) dan muslam ilaih (penjual).
Shigat (ijab dan kabul)
Ma’qud alaih (objek akad) meliputi 2 hal : modal / harga dan muslam fiih atau barng ynag dipesan.
Syarat Salam
Pelaku, adalah cakap hukum, balig dan berakal
Objek akad
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam yaitu:
1.      Modal salam harus deketahui jenis dan jumlahnya
2.      Modal salam berbentuk uang tunai.
3.      Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang. Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
4.      Ijab kabul/ serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad.

Berakhirnya Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak salam adalah :
1.      barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.      barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.      barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.

Jurnal Akuntansi Salam di Bank
Tuan karim memesan buah Apel kepada Bank dengan pembayaran tunai 1000 kg dengan harga Rp. 5.000 dijanjikan penyerahan dua minggu kemudian.
Berdasarkan pesanan dari tuan karim, lalu Bank memesan pula kepada petani Apel sejumlah yang sama 1.000 kg dengan harga Rp. 4.000 dijanjikan penyerahan dua minggu kemudian.
Setelah dua minggu Petani mengirim Apel kepada Bank.
Bank mengirim Apel kepada Tuan karim.

Jurnal yang diperlukan dalam transaksi adalah sebagai berikut:
1.      Kas                                  Rp. 5.000.000
                                    Hutang salam                            Rp. 5.000.000
2.      Piutang salam                     Rp. 4.000.000
                                    Kas                                          Rp. 4.000.000
3.      Persediaan salam                Rp. 4.000.000
                         Piutang salam                            Rp. 4.000.000
4.      Utang salam                        Rp. 5.000.000
                         Persediaan                               Rp. 4.000.000
                                    Pendapatan penjualan salam     Rp. 1.000.000

2 komentar: