Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah merupakan wadah atau pasar yang berfungsi untuk memperjualbelikan
berbagai instrumen keuangan (sekuritas) berbagai waktu baik jangka panjang
maupun meengah dan pendek, yang bisa digunakan dalam bentuk utang maupun modal
sendiri.
Semua ini dapat diterbitkan oleh perusahaan
swasta. Pasar modal syariah menjadikan transaksi pasar modal haruslah berbasis
syariah atau berbasis prinsip Islam.
Selain itu, di pasar modal tersebut para
pemilik modal atau biasa disebut supplier of fund dengan para pengguna dana
atau disebut user of fund. Jika dilihat memang syariah dan konvensional untuk
pasar modal tidaklah jauh berbeda. Hanya saja yang membedakan tentunya pedoman
aturan yang digunakan haruslah berbasis syariah.
Setelah prinsip yang membedakan pasar modal
syariah dan pasar modal konvensional yaitu akad yang digunakan dalam transaksi
maupun surat berharga yang diterbitkannya. Jika sebuah perusahaan ingin
mendapatkan pembiayaan dengan penerbitan surat berharga pada syariah, maka
perusuhaan tersebut haruslah memenuhi kriteria penerbitan efek syariah yang
sudah ditetapkan oleh Indonesia.
Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki
oleh pasar modal syariah diantaranya :
1.
Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau
kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat.
Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
2.
Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang
bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya,
maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga
mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan
pembukuan kegiatan.
3.
Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan
adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan
emiten yang jelas.
4.
Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko
yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi
baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
5.
Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip
kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal ini menghindari
adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
Pasar modal secara umum merupakan tempat
bertemu para penjual modal atau dana dan pemberi modal. Secara resmi pasar
modal syariah sudah menjadi program yang legal dilakukan di Indonesia pada
tahun 2003, namun untuk instrumen pasar modal syariah sendiri sudah ada sejak
1997.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Dasar hukum pasar modal syariah sudah tentu
semua hal yang dijadikan pedoman oleh agama Islam, dimana pasar modal syariah
sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al Hadist. Selain itu, landasan fatwa juga
dikeluarkan oleh MUI mengenai pasar modal dan transaksi syariah di Indonesia.
MUI telah mengeluarkan 14 fatwa yang berkaitan dengan pasar modal syariah,
diantaranya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah :278)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun
2001, yang meliputi antara lain :
1.
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3.
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah.
4.
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6.
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi.
7.
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) Syariah.
8.
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
9.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN).
10.
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
11.
Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12.
Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease
Back.
13.
Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be
Leased.
14. Fatwa
No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa
Juga terdapat 3 (tiga)
Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006,
yaitu:
1.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah.
2.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang
digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3.
Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat
Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu
UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Manfaat Pasar
Modal Syariah
Ada beberapa manfaat modal syariah,
diantaranya adalah :
·
memberikan wahana atau tempat berinvestasi untuk anda para
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Selain itu, manfaat pasar
modal yakni menyediakan leading indicator atau indikator utama bagi tren
ekonomi suatu negara.
·
Pasar modal bisa menciptakan lapangan kerja dan saingan bisnis
yang menarik
·
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan
mempunyai prospek yang sangat menjanjikan. Tak jarang banyak orang yang
memanfaatkan pasar modal dengan baik
·
Membina iklim terbuka alias persaingan terbuka dan adil bagi
para investor dan juga para pebisnis
·
Penyebaran kepemilikan perusahaan sangatlah baik sehingga semua
lapisan masyarakat yang ingin mengikuti pasar modal syariah bisa ikut dengan
bebas
·
Menyediakan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis
dengan memperoleh keuntungan yang ada dan resiko yang harus ditanggungnya
Pelaku
Pasar Modal Syariah
1.
Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang bertugas
untuk melakukan penjualan berbagai surat menyurat terutama surat berharga atau
melakukan emisi di Bursa. Tujuan emiten sendiri diantaranya adalah :
·
Untuk memperluas usaha yang didapat
·
Untuk memperbaiki struktur modal yang ada
·
Sarana atau ajang promosi
·
Meningkatkanya profesionalisme dan mendorong adanya keterbukaan
·
Adanya kesempatan besar untuk masyarakat menjadi investor,
sehingga tidak ada kesenjangan sosial dalam perusahaan ini
2.
Investor
Investor merupakan pemodal yang berhak membeli
atau menanamkan modal di sebuah perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan
investor sendiri adalah :
·
Memperoleh dividen, yakni keuntungan yang bisa diperoleh
investor yang telah dibayarkan oleh emiten
·
Ketika harga sedang tinggi, para investor bertugas sebagai
pedagang dimana mereka menjual harga saham yang tinggi agar memperoleh
keuntungan
·
Kepemilikan perusahaan bisa dialihkan kedalam investasi atau
saham, dimana semakin banyak menanam saham maka semakin besar keuntungan yang
bisa didapatkan
3.
Perusahaan Investasi
Perusahaan investasi merupakan perusahaan
pengelola dana yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang
berasal dari para investor. Perusahaan ini berperan penting, dimana investor
memberikan dan mempercayakan dana dengan bijak agar bisa digunakan dan dimanfaatkan.
Sehingga tanggung jawab perusahaan investasi sangatlah tinggi.
4.
Reksa Dana
Reksa dana yakni wadah yang biasa digunakan
untuk membantu menghimpun dana masyarakat yang ingin menjadi pemodal untuk bisa
menanamkan investasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana
disediakan juga oleh para lembaga keuangan syariah seperti bank syariah.
Manfaat
dan fungsi syariah sendiri sangatlah banyak pasar modal syariah bisa memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal, meyakinkan usaha yang dijalankan sangat baik dan
berpotensi menguntungkan tanpa merugikan banyak orang, ataupun memungkinkan
investasi dilakukan oleh banyak masyarakat tanpa harus terjadi kesenjangan
sosial.
Good 👍🏼
BalasHapusTerima kasih telah sharing ilmu nya
BalasHapus