A. Pengertian
Istishna’
Bai’al
istishna’ atau disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan pemjual
(pembuat/shani’)-(Fatwa DSN MUI). Shani’ akan menyediakan barang yang
dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat
menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ pararel).
Dalam PSAK 104
Per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria:
1.
Memerlukan proses pembuatan setelah akad
disepakati
2.
Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized),
bukan produk missal; dan
3.
Harus diketahui krakteristik secara umum yang
meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya.
B. Jenis akad
istishna’
1.
Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan mustashni dan shani’.
2.
Istishna’ pararel adalah suatu bentuk
akad istisna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk
memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan
pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan
pemesan.
Ø Syarata
akad istishna’pararel, pertama(antara penjual dan pemesan) tidak tergantung
pada istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara
pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah
dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.
C. Rukun dan
Ketentuan Akad Istishna’
Adapun
rukun-rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1.
Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’)
dan penjual (penjual /shani’).
2.
Objek akad berupa barang yang akan diserahkan
dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
3.
Ijab dan qobul/ serah terima.
Ketentuan
syariah dan (Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
1. Pelaku,
harus cakap hukum dan baligh.
2. Objek
akad:
a. Ketentuan
tentang pembayaran
1)
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya,
baik berupa uang, barang, atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2)
Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak
boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah
spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi
tanggung jawab pembeli.
3)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
4)
Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
b. Ketentuan
tentang barang
1)
Barang pesanan harus jelas spesifikasinya
(jenis, ukuran, motu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisian dapat
dihindari.
2)
Barang pesanan diserahkan kemudian.
3)
Waktu dan penyerahan pesanan harus ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
4)
Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh
dijual.
5)
Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang
sejenis sesuai dengan kesepakatan.
6)
Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak
sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih)
untuk melanjutkan atau mebatalkan akad.
7)
Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai
dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual
tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab
kabul
Adanya pernyataan dan espresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak
akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komonikasi mudern.
D. Fatwa No.
22/DSN-MUI/III/2002. Tentang Jual Beli Istishna’ Pararel
·
Ketentuan Umum
1.
Jika LKS melakukan transaksi istishna’, untuk
memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan
pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak
tergantung (Mu’allag) pada istishna’ kedua.
2.
LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk
memungut MDC (Margin During Construction) dari nasabah (Shani’)
karena hai ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Semua
rukun dan syarat-syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No.
06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula dalam istishna’ pararel.
·
Ketentuan Lain
1.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah Tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya,
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata dapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagai mestinya.
E. Berakhinya akad
Istishna’
Kontrak istishna’
bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1.
Tidak terpenuhinya kewajiban secara formal oleh
kedua belah pihak.
2.
Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan
kontrak.
3.
Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab
ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan
masing masing pihak dapat membatalkannya.
F. Landasan
Hukum
a.
Al-Qur’an
“Hai
orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS. Al-Baqoroh:283).
b.
Al-Hadist
Amir
bin Auf berkata: “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslim kecuali
perdamaian yang mengharumkan yang halal dan menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR.Tirmidzi).
“Tiga
hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah) dan mencampur gandum denga tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.”(HR. Ibnu Majjah).
Wiroso (2005: 168-187) menjelaskan bahwa sesuai dengan pengertian
istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi istishna’ yang disepakati
dapat dalam akad dapat dilakukan dengan tiga cara; yaitu:
1. Pembayaran
Dimuka Secara Keseluruhan
Proses pembayaran ini dilakukan dengan cara keseluruhan harga barang
pada saat akad sebelum aktivita istishna’ yang dipesan pada pembelian akhir.
Cara pembayaran seperti ini sama dengan pembayaran dalam transaksi salam.
2. Pembayaran
Secara Angsuran Selama Proses Pembuatan
Proses pembayaran dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau secara
angsuran selama proses pembuatan barang. Cara pembayaran memungkinkan adanya
pembayaran dalam beberapa termin sesuai dengan perkembanga proses pembuatan
aktiva istishna’.
3. Pembayaran
Setelah Penyelesaian Barang
Prosese pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada lembaga keuangan
syaria’ah setelah aktiva istishna’ yang dipesan diserahkan kepada pembeli
akhir, baik pembayaran secara keseluruhan maupun pembayaran secara angsuran.
Cara pembayaran istishna’ seperti ini sama dengan cara pembayaran transaksi
murabahah.
G. Teknis Penghitungan
Transaksi Istishna’
1. Transaksi
istishna’ pertama
Untuk
mengembangkan klinik Ibu dan Anak nya yang dikelolahnya, dr.Niken berencana
menambah satu unit bangunan seluas 100 M khusus untuk rawat inap
disebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr.Niken
memghubungi Bank Berkah Syari’ah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkannya setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan
survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi
barang, pada tanggal 10 february ditandatangangilah akad transaksi
istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan antara
dr.Niken dengan Bank Berkah Syari’ah adalah sebagai berikut:
· Harga
Bangunan : Rp 150.000.000
· Lama
penyelesaiannya : 5 bulan (paling lambat tanggal 10 juli)
· Mekanisme
penagihan : 5 termin sebesar Rp 30.000.000 pertermin mulai tanggal 10
agustus
· Mekanisme
pembayaran : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan
Penjurnalan
Transaksi Istishna’
a. Transaksi
biaya pra akad (Bank sebagai penjual)
Misalkan : pada
tanggal 5 february, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang
akan dijadikan acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syari’ah telah
mengeluarkan Kas Hingga RP 20.000.000. maka jurnal untuk transaksi ini adalah
sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
5/2/
|
beban praakad ditangguhkan
|
20.000.000
|
|
|
Kas
|
20.000.000
|
b. Penandatanganan
akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Misalkan, kasus
dr. Niken dengan Bank Berkah Syari’ah diatas, transaksi istishna’ jadi
disepakati pada tanggal 10 february, maka jurnal pengakuan beban perakad
menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
10/2/
|
Biaya istishna’
|
20.000.000
|
|
|
Beban praakad ditangguhkan
|
20.000.000
|
c. Penagihan
piutang istishna’ pembeli
Misalkan pada
kasus diatas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin
dalam jumlah yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan
agustus. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada
pembeli dan penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai
berikut:
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
10/8
|
Piutang istishna’
|
30.000.000
|
|
|
Termin istishna’
|
30.000.0000
|
||
|
*150.000.000/5
termin=30.000.000/pertermin.
|
d. Penerimaan
pembayaran piutang istishna’ dari pembeli
Pembayaran
piutang istishna’ oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna’
dari bank. Oleh karena termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang
istishna’, maka pada waktu pembayaran piutang bank sebagai penjual perlu
menutup termin istishna’.
Misalkan, dalam kasus diatas,
pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari
bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap penerimaan pembayaran
dari pembeli adalah sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
13/8
|
Kas/rekening nasabah
pembeli istishna’
|
30.000.000
|
|
|
Piutang istishna’
|
30.000.000
|
||
|
Termin istishna’
|
30.000.000
|
||
|
Asset
istishna’ dalam penyelesaian
|
30.000.000
|
2. Transaksi
Istishna’ kedua
Untuk membuat
bangunan sesuai dengan keinginan dr.Niken pada tanggal 12 February , Bank
Berkah Syari’ah memesan kepada kontraktor PT.Thariq kontruksi dengan
kesepakatan adalah sebagai berikut:
· Harga
bangunan : Rp 130.000.000
· Lama
penyelesaianya : 4 bulan 15 hari (paling lambat 27 juni) Mekanisme
penagihan kntraktor tiga termin pada saat penyelesaian
20%, 50% dan 100%.
· Mekanisme
pembayaran oleh Bank : dibayar tunai sebesar tagihan oleh kontraktor.
Penjurnalan
Transaksi Istishna’
Pembuatan akad
istishna’ pararel dengan pembuat barang (Bank Sebagai pembeli)
Berdasarkan PSAK No 104 paragraf
29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ pararel terdiri dari
ü Biaya
perolehan barang pemesan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada
entitas.
ü Biaya
tidak langsung yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
ü Semua
biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika
ada.
a. Penerimaan
dan pembayaran tagihan kepada penjual (pembuat) barang istishna’
Dalam kasus
diatas, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu
pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya,
realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukan dalam table berikut:
|
No termin
|
Tingkat penyelesaian
|
Tanggal penagihan kontraktor
|
Jumlah
Penagihan
|
Tanggal pembayaran
|
Jumlah pembayaran
|
|
I
|
20%
|
1 April
|
26.000.000
|
8 April
|
26.000.000
|
|
II
|
30%
|
15 Mei
|
39.000.000
|
22 Mei
|
39.000.000
|
|
III
|
50%
|
25 Juni
|
65.000.000
|
2 Juni
|
65.000.000
|
b. Lanjutan
transaks diatas
Missal pada
tanggal 1 april, PT.Thariq kontruksi melesaiakan 20% pembangunan dan menagih
pembayaran termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20%X Rp 130.000.000) kepada
Bank Berkah Syari’ah. Jurnal penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah
sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
¼
|
Asset istishna’ dalam
penyelesaian
|
26.000.000
|
|
|
Hutang
istishna’
|
26.000.000
|
c. Lanjutan
transaksi diatas
Misalkan tagihan
kedua diterima pada tanggal 15 mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada
tanggal 22 mei. Jurnal untuk transaksi berikut adalah sebagai
berikut:
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
15/5/
|
Asset istishna’ dalam
penyelesaian
|
39.000.000
|
|
|
Hutang istishna’
|
39.000.000*
|
||
|
*(50%-20%) X Rp
130.000.000 = 39.000.000
|
|||
|
22/5/XA
|
Hutang istishna’- pembuat barang
|
39.000.000
|
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
39.000.000
|
d. Lanjutan
transaksi diatas
Missalkan,
tagihan ketiga tanggal 25 juni dan dibayarkan pada tanggal 2 juni .
Jurnar untuk transaksi adalah:
|
tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
25/6
|
Asset istishna’ dalam
penyelesaian
|
65.000.000
|
|
|
Hutang istishna’
|
65.000.0000*
|
||
|
*(100%-50%) X Rp
130.000.000=65.000.000
|
|||
|
2/7
|
Hutang istishna’-pembuat
barang
|
65.000.000
|
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
65.000.000 |
Sangat membantu dalam mngerjakan tugas tugas tentang akad ini
BalasHapusSangat bagus terdapat contoh dalam transaksi dari akad ini dan sangat membantu dalam mempelajarinya
BalasHapus