Review
buku pertama :
PARA
PELAKU PASAR MODAL
A. Pelaku
Utama
Disebut
pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan
surat berharga.
Secara
lengkap, para pelaku utama terdiri atas:
1. Emiten
Emiten adalah
perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mencari modal dari
bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, dan
waran). Dari emiten inilah awal mulanya muncul efek, yang kemudian
diperdagangkan di bursa efek Untuk menjadi emiten, ada syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Adapun peran emiten adalah:
a) menerbitkan
efek, yang kemudian dijual kepada investor guna mendapatkan modal;
b) untuk
bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang
baik dan tidak memiliki cacat hukum. Dengan demikan. emiten berperan menjamin
efek yang diterbitkannya sah menurut
hukum.
c) emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten bersangkutan.
2. Investor
a) Kini
sampailah kita pada pembicaraan tentang pemain terpenting- sejajar dengan
emiten-yaitu investor. Tanpa adanya investor, maka pasar modal tidak akan bisa
melakukan aktivitas. Investor adalah individu atau organisasi yang
membelanjakan uangnya di pasar modal. Peran investor,
di antaranya:
(a) investor
merupakan sumber aktivitas bursa efek. Sebab dengan adanya uang yang
dibelanjakan investor di pasar modal, pialang bisa mendapatkan order jual atau
beli, emiten bisa mendapatkan modal, bursa efek bisa menyelenggarakan
perdagangan;
(b) dalam
melakukan investasi (menmbelanjakan uang di pasar modal), in- vestor bisa
meminta informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti dari emiten,
penjamin emisi, bursa efek atau perusahaan pialang. Bahkan kalau memang
diinginkan, pemodal bisa mendapatkan nasihat dari perusahaan pialang:
(c) meskipun
investor bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan
investasi tetap berada di tangan investor. Dengan demikian, investor harus
menanggung risiko atas keputusan yang dibuatnya;
(d) sebagai
salah satu pelaku pasar modal, investor memunyai tanggung jawab atas risiko
yang terjadi.
3. underuriter
Penjamin emisi yang
merupakan terjemahan dari underwriter adalah perusahaan swasta atau BUMN yang
menjadi penanggung jawab terjualnya efek emiten kepada investor. Peran
penjamin emisi dalam perdagangan efek, di antaranya:
(a) penjamin
emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emli Dengan demikian, kalau
melihat posisi penjamin emisi, maka ia i banyak mewakili kepentingan emiten;
(b) besarnya
jaminan tergantung pada perjanjian antara emiten dengan penjamin emisi. Bila
penjamin emisi menjamin penuh (full commit ment), maka jika penjamin emisi
tidak berhasil menjual seluruh efek. penjamin emisi bersangkutan wajib membeli
sisa efek yang tidak ter- jual. Sedangkan bila penjaminan dilakukan secara best
effort, penjamin emisi hanya melaksanakan penjualan sesuai harga yang
ditetapkan. Jika saham yang dijamin tidak laku semuanya dengan harga tersebut,
maka penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham tersebur;
(c) besarnya
tanggung jawab penjamin emisi, selain dalam soal komit- men penjualan saham,
juga tergantung pada perannya dalam proses penawaran umum. Penjamin emisi utama
lebih besar tanggung jawab- nya dari penjamin emisi peserta.
4. pialang
Pialang atau broker adalah
perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan
atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
Namun, peranannya juga diperlukan pada pasar perdana, yaitu membantu penjamin
emisi dalam memasarkan efek sebagai agen
penjual. Perusahaan pialang sangat berperan dalam
perdagangan efek, di antaranya:
a. menjadi
anggota bursa sehingga memunyai hak melakukan transaksi di bursa tersebut.
Untuk kepentingan ini, perusahaan pialang harus memiliki wakil yang sudah
teruji oleh standar profesi yang ditempatkan di lantai bursa. Jadi, untuk bisa
melakukan transaksi di suatu bursa, perusahaan pialang harus menjadi anggota
bursa bersangkutan. Misalnya, untuk bertransaksi di Bursa Efek Indonesia, maka
perusahaan pialang harus menjadi anggota Bursa Efek Indonesia:
b. melakukan
transaksi efek untuk kepentingan perusahaan sendiri atau kepentingan investor;
c. melakukan
riset dan memberikan nasihat kepada investor.
d. melakukan
pemasaran untuk mencari investor sehingga bisa mening- katkan investor saham
atau obligasi emiten tertentu.
5. manajer
investasi
Manajer investasi (MI)
adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio
efek. Peran
MI, antara lain sebagai berikut :
a) MI
bisa mewujudkan skala ekonomis dalam betinvestasi. Jika investasi dilakukan
oleh masing-masing investor, maka nilai investasi masing- masing adalah kecil.
Di sisi lain, biaya investasi menjadi mahal. Melalui mekanisme reksadana, MI
bisa melakukan investasi dengan nilai yang besar dan biaya murah.
b) Ml
memunyai peran dalam lebih mengaktifkan perdagangan di bursa efek, sebab MI
memiliki perangkat analisis yang bisa mempercepat pengambilan keputusan
sehingga frekuensi perdagangan menjadi meningkat.
c) MI
bisa meningkatkan jumlah pemodal, sebab dengan ketersediaan tenaga pemasaran,
MI bisa aktif menjaring investor.
6. penasihat
investasi
Penasihar investasi (PI) adalah perusahaan atau
perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasihat, membuat analisis, dan membuat
laporan mengenai efek kepada pihak lain, seperti MI, lembaga pengelola dana
pensiun ataupun pemodal perorangan. Adapun peran PI
adalah mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk membentuk portofolio,
misalnya berapa persen dana yang diinvestasikan pada saham, berapa persen untuk
obligasi, dan yang lainnya.
B. Mekanisme
Margin Trading
Untuk lebih jelasnya
mengenai margin trading, berikut disajikan transaksi saham dengan strategi
margin trading. Misalnya, saat ini harga saham X adalah Rp 500 per lembar. Kemudian,
perusahaan pialang A memberikan fasilitas margin trading 50% bagi nasabahnya.
Kalau Tuan Andi sebagai nasabah perusahaan pialang A memanfaatkan fasilitas
ini, maka dia tidak menyediakan uang terlalu banyak untuk membeli saham yang
dia inginkan Katakan misalnya, Tuan Andi ingin membeli 2000 lembar saham X.
Kalau Tuan Andi tidak memanfaatkan margin trading, berarti harus menyediakan
dana Rp 1.000.000 (Rp 500 x 2000). Sebaliknya, kalau Tuan Andi memanfaarkan
fasilitas margin trading, Tuan Andi cukup menyediakan modal sebesar Rp 500.000
(50% x Rp 500 x 2000). Lalu dari mana dana yang Rp 500.000: Dana inilah Falang.
Jadi, untuk membeli saham senilai Rp 1.000.000 itu, Tuan Andi cukup menyediakan
dana Rp 500.000. Ini terjadi karena perusahaan pialang memberikan fasilitas
margin trading sebesar 50%. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas margin trading,
investor harus membuka acount pada perusahaan pialang. Di samping membaka
acoount pada perusahaan pialang, investor yang ingin memanfaatkan fasilitas
margin trading juga harus menyediakan deposit sebagai jaminan, yang disimpan di
perusahaan pialang. Bentuk deposit ini bisa berupa uang kas (termasuk yang
digunakan margin trading) atau saham.
Review
buku ke 2:
MENGENAL PELAKU PASAR
MODAL
1.
PT. Bursa efek indonesia
Kegiatan usaha dari PT
BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi
dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk
pelaksanaan jual dan beli efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten
atas saham dan obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya adalah jasa
memberikan informasi kepada Anggpta Bursa, kantor berita, media massa dan
perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan transaksi obligasi. PT BEI
memiliki saham PT KSEI sebesar 19% serta memiliko baik langsung maupun tidak
langsung lebih dari 50 % saham entitas.
2.
Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Kegiatan Usaha PT KPEI
merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self
Regulatory Organization (SRO). Sebagai SRO KPEI turut berperan menentukan arah
perkembangan
pasar modal Indonesia. PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia
dengan total saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00.
3.
Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan
penyelesaian transaksi efek, meliputi:
a. Pengolahan
aset
b. Jasa
kustodian
·
Penyetoran deposit efek
·
Penyelesaian transaksi
·
Tindakan korporasi
c. Jasa
lainnya
·
Initial public offering (IPO)
·
Penawaran tender
Pemegang
saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro
administrasi efek, dan 2 SRO.
4.
Perusahaan
efek
Perusahaan Efek adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara pedagang
efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah
pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go
public) bagi kepentingan
emiten dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara pedagang
efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment
manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk
kepentingan nasabah atau mengelob portofolio investasi kolektif untuk
kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan
bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5.
Lembaga penunjang pasar modal
a) Bank
kustodian
Kustodian adalah Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi
nasabahnya.
b) Biro
administrasi efek (BAE)
BAE adalah Pihak yang,
berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan,
menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang
berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.
c) Wali
amanat
Wali
Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek
yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan
utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur
(investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang
mewakili kepentingan seluruh kreditur. Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar
Modal mencakup antara lain:
1. Penyusunan
kontrak perwaliamanatan dengan Emiten;
2. Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas Emiten;
3. Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi
termasuk kecukupan pemenuhan sinking fund;
4. Mengikuti
secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten;
5. Penyampaian
laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang Obligasi;
6. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi
(RUPO) serta melaksanakan keputusan RUPO,
7. Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok
obligasi; dan
8. Sebagai
Agen Utama Pembayaran.
MEKANISME TRANSAKSI
PASAR MODAL
Transaksi
Saham dan Obligasi
Secara
umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi
transaksi pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana
artinya investor membeli pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi
dari investor selanjutnya langsung masuk ke perusahaan dan digunakan untuk
kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan obligasi pada pasar
perdana ini pada dasarnya tidak berbeda. Selanjutnya, transaksi juga dapat
terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak
terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu
dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan
obligasi adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa,
sementara untuk transaksi obligasi dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau
Over The Counter.
1) Emiten
mengajukan pendaftaran ke bursa efek indonesia untuk melakukan IPO.
2) Emiten
selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK untuk mendapatkan
pernyataan efektif.
3) Emiten
beserta perusahaan penjamin emisi melakukan penawaran/ penjualan saham perdana
kepada para calon investor.
4) Pencatatan
saham di bursa efek indonesia dan investor bisa melakukan transaksi jual/ beli
saham di pasar sekunder/lantai bursa.
1) Investor
mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian,
kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen
penjual/ marketing.
2) Agen
penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisiuntuk
kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan
penjatahan saham. Setelah mendapat kan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan
saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.
3) Form
pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
1) Investor
datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan
memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single
Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
2) Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan
melihat beberapa aspek seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta
prospek bisnis perusahaan. (Referensi perhitungan harga wajar perusahaan dapat
dilihat pada bab II)
3) Investor
menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan
beli saham.
4) Setelah
terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham
melalui surat elektronik (email).
1) Transaksi
pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas
yang menjadi anggota bursa.
2) Investor yang ingin membeli saham akan
melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan
memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
3) Investor yang ingin menjual saham akan
melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan
memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
4) Order
yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar
transaksi perusahaan sekuritas.
5) Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan
terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan aset dan pembayaran akan
difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.
6) Untuk
pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari
kerja (T+3) setelah transaksi.
7) .
Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3)
setelah transaksi.
8) Dalam hal terdapat libur, maka yang
diperhitungkan adalah hari kerja.
Dari yang saya review , di buku yang
pertama mencangkup pelaku utama yaitu
emiten , investor , penjamin emisi , pialang , manajer investasi , dan
penasehat investasi .penjelasan mengenai mekanismenya menjelaskan mekanisme
margin bukan mekanisme perdangangan saham .
Selanjutnya buku yang
ke 2 mencangkup para pelakunya lansung
dengan lembaganya seperti PT. Bursa efek indonesia , (KPEI), (KSEI), perusahaan
efek, dan lembaga penunjang pasar modal. Kalau penjelasan mengenai mekanismenya
menjelaskan tentang mekanisme transaksi pasar modal yang meliputi transaksi
saham dan obligasi .






Terima kasih sangat bermanfaat
BalasHapusReview ini sangat bagus mengenai penjelasan nya sangat lengkap dan dengan adanya penjelasan melalui gambar jadi lebih mudah untuk di pahami.... Terima kasih saudari Tasya arbayani blog nya keren 👍🏼
BalasHapusBagus sekaliii... 👍
BalasHapus