Pengertian
Akad Musyarakah
Akad musyarakah atau biasa disebut Al-Musyarakah adalah akad kerjasama
antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana atau biasa disebut expertise,
dengan memiliki kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung oleh
bersama.
Dalam bahasa Arab sendiri,
Musyarakah memiliki artian mencampur, dimana dalam hal ini pihak kerjasama
mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat
di pisahkan satu dan lainnya. Musyarakah merupakan istilah yang biasa dipakai
dalam pembiayaan Syariah, istilah dari musyarakah lainnya yaitu syirkah atau
syarikah yang memiliki arti kata syarikat ataupun sekutu.
Musyarakah sendiri dalam perbankan Islam sangat dipaham sebagai suatu
bagian kerjasama atau mekanisme yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk
sebuah produksi barang maupun jasa. Tentunya produksi tersebut bisa bermanfaat
bagi masyarakat banyak dan juga diri sendiri, sama halnya dengan akad
mudharabah.
Dasar Hukum Musyarakah
1.
Al-Quran
“… maka mereka berserikat pada sepertiga….” (Q.S.
An-Nisa:12)
“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Q.S.
Sad: 24).
“Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian dari
mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini’’(QS. Shaad (38):24).
2.
Al-Hadist
عن
ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه
فاذا خانه خرجت من بينهما. ( رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة )
Dari
abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah
berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah
berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).Hadis
riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah merupakan dalil lain diperbolehkan nya praktik
musyarakah. Hadis ini merupakan hadist Qudsi, dan kedudukannya sahih menurut
Hakim.
Di
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah memberikan pernyataan bahwa mereka yang
bersekutu dalam sebuah usaha akan mendapat perniagaan dalam arti Allah akan
menjaganya selain itu Allah akan memberikan pertolongan namun Allah juga akan
melaknat mereka yang mengkhianati perjanjian dan usahanya. Hal ini lantas
memperjelas meskipun memiliki ikatan yang bebas namun kita tidak bisa
membatalkan sembarangan apa yang sudah menjadi kerjasamanya.
3.
Ijma
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya, Al Mughni mengatakan bahwa “Kaum muslimin telah
berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat
perbedaan pendapat dari beberapa elemennya”.
Syarat Syarat Akad Musyarakah
Adapun
beberapa syarat dari akad ini menurut Usmani tahun 1998 adalah :
1.
Syarat Akad
Dimana
syarat akad terdiri dari empat jenis diantaranya
1)
Syarat berlakunya akad atau biasa disebut In’iqod,
2)
Syarat sahnya akad atau biasa disebut Shiha,
3)
Syarat terealisasikannya akad atau Nafadz dan terakhir
4)
Syarat Lazimm.
2.
Pembagian proporsi keuntungan
Dalam
hal ini akan ada beberapa proporsi keuntungan yang harus dipenuhi, diantaranya
:
·
Proporsi keuntungan yang telah dibagikan kepada para
pihak terkait usaha haruslah disepakati sejak awal kontrak atau akad. Jika
proporsi belum ditetapkan maka akad tidak sah menurut syariah dan berdosa
·
Rasio atau nisbah keuntungan untuk masing-masing pihak
usaha memang sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berdasarkan dari modal yang
disertakan. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan lumsum untuk partner tertentu
semuanya harus adil. Tingkat keuntungan tertentu tidak boleh dikaitkan dengan
modal investasinya.
3.
Penentuan Proporsi Keuntungan
Dalam
akad musyarakah, proporsi keuntungan sudah dijelaskan pendapat dan dasarnya
oleh para ahli hukum islam, diantaranya :
·
Imam malik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa proporsi
keuntungan dibagi di antara mereka dimana sebelumnya menurut kesepakatan yang
telah ditentukan sebelumnya saat akad dan disesuaikan dengan proporsi modal
yang disertakan.
·
Imam Ahmad berpendapat jika proporsi keuntungan dapat
pula berbeda dari proporsi modal yang sudah disertakan masing-masing pihak.
·
Selain itu ada dari Imam Abu Hanifah yang menyatakan
bahwa proporsi keuntungan bisa berbeda dari proporsi modal di dalam sebuah
kondisi normal.
4.
Pembagian Kerugian
Kerugian
merupakan hal yang tidak diinginkan, namun para ahli hukum tetap membahasnya
bilamana transaksi tersebut mengalami kerugian saat menjadi usaha. Dalam
aturannya para mitra harus siap menanggung kerugian sesuai modal dan dana yang
sudah diinvestasikan dalam usaha tersebut.
5.
Sifat modal
Sifat
modal merupakan hal selanjutnya yang dibahas oleh ahli hukum Islam, dimana
mereka berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus
dalam bentuk modal likuid bukan barang.
6.
Manajemen Musyarakah
Prinsip
normal dari musyarakah yaitu bahwa setiap mitra bisa memiliki hak untuk ikut
serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha patungan ini. Tetapi, para mitra
dapat juga sepakat bahwa manajemen perusahaan akan dilakukan oleh salah satu
dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi bagian manajemen dari musyarakah
tersebut.
7.
Penghentian Musyarakah
Dalam
sebuah akad yang tidak terikat seperti ini akan terjadi pemberhentian
musyarakah apabila :
·
Jika salah satu pihak atau mitra meninggal, maka
musyarakah bisa berjalan dan kontrak dengan almarhum akan diberhentikan tanpa
menghentikan usaha tersebut.
·
Jika setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri
musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain
mengenai hal ini.
Jenis Jenis Akad Musyarakah
1.
Syirkah Al-Inan
Syirkah Al-Inan memiliki arti dimana ada dua
pihak atau lebih memberikan penyertaan modalnya dengan porsi yang berbeda, maka
dengan bagi hasil keuntungan yang disepakati bersama dan kerugian yang diderita
akan di tanggung sesuai dengan besarnya porsi modalnya masing-masing. Sehingga
sebagian orang cenderung memilih jenis akad ini, karena lebih aman dan
menjanjikan. Ataupun bagi mereka yang tidak memiliki modal dan dana terlalu
besar.
Dalam
hal pekerjaan dan tanggung jawab akan ditentukan dengan kesepakatan bersama dan
tidak tergantung pada porsi modalnya, begitu juga dengan keuntungan yang akan
didapat. Mereka tidak akan bergantung dari porsi modal di sesuaikan dengan
perjanjian di muka.
Setiap mitra dari Syirkah Al-Inan maka akan
bertindak sebagai wakil dibandingkan mitra yang lainnya dalam hal modal, serta
jenis pekerjaan yang dilakukan untuk keperluan transaksi bisnisnya. Selain
itu ciri khas lainnya adalah setiap mitra tidak akan saling memberikan jaminan
pada masing-masing mitra bisnisnya, meskipun dalam bentuk barang atau
persediaan sejenisnya.
Akad
ini bersifat tidak mengikat dan pada saat tertentu, mitra dan partner bisa
mengundurkan diri dan mencoba memutus kontrak. Namun kembali lagi, anda harus
menggunakan prosedur yang teratur agar tidak terjadi kesalahpahaman dan
kerugian mendadak. Selain itu cara mengundurkan diri pun menggunakan kerjasama
dan penjualan saham, bukan memutus bisnis secara sepihak.
2.
Syirkah Al-Mufawadah
Dalam akad ini, setiap mitra harus menyertakan
modal yang sama nilainya untuk mendapatkan profit yang sesuai dengan modalnya.
Begitupun jika mengalami kerugian dan harus menanggung bersama sesuai modal.
Para Ulama dari Mazhab Hanafi menyatakan bahwa setiap partner saling menjamin
untuk garansi bagi partner lainnya.
Sedangkan Ulama dari Mazhab Hanafi dan Zaidi
memandang bahwa bentuk partnership merupakan hal yang legal, sedangkan Mazhab
Hanbali dan Shafi’i memandang bahwa yang dipahami Mazhab Hanafi tidak berdasar
dan ilegal. Sesungguhnya Syirka Al-Mufawadah cukup sulit di aplikasikan, karena
modal kerja dan keahlian dari masing-masing partner berbeda-beda. Sedangkan
untuk mewujudkan bisnis ini, porsi yang mereka miliki harus sama beserta
persediaan yang melingkupinya.
Rukun Al Musyarakah
Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi
tiga, diantaranya :
1.
Pelaku akad yakni para mitra usaha
2.
Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan
keuntungan atau ribh
3.
Sedangkan terakhir yakni ijab dan qabul atau disebut Shighah
Cara penyusunan kata-katanya cukup bagus dan lebih gampang untuk di baca
BalasHapusSangat bagus terdapat didalamnya ayat Alquran dan hadis untuk memperkuat pembahasannya
BalasHapus