SALAM
Pengertian Salam
Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya
pendahuluan karna pemesanan barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqaha
menamainya Al-muhawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual-beli
yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual-belikan tidak ada
ditempat.
Secara istilah syariah, salam adalah bentuk
jual beli dengan pembayaran dimuka( advanced payment) dan penyerahan barang
dikemudian hari ( forward buyying/ future sale ) dengan harga, spesifikasi,
jumlah, kwalitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati
sebelumnya dalam perjanjian. Salam dapat
juga didefenisikan sebagai transaksi atau akat jual-beli dimana barang yang
diperjual-belikan belum ada ketika
transaksi dilakukan dan pembeli melakukan pembayaran dimuka, sedangkan
penyerahan banrang baru dilakukan dikemudian hari.
Akuntansi salam diatur pada PSAK No.3 tentang
Akuntansi Salam. Menurut defenisi PSAK, salam adalah akat jual-beli barang
pesanan ( muslam vihi ) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual ( muslam
ilaihi ) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati
sesuai syarat-syarat tertentu.
Sekilas transaksi salam mirip dengan
transaksi ijon, namun salam tidak sama dengan ijon. Pada ijon barang yang
dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Contoh transaksi ijon misalnya membeli padi
disawah yang belum siap panen. Namun dalam transaksi ini terdapat gharar
(ketidakpastian) baik dalam jumlah maupun kualitas transaksi pada tran saksi
ijon, sehingga syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan
salah satu pihak, dan oleh karena itu transaksi ijon dilarang oleh syari’ah.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah
jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia
membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi
penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan
memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang
sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barng
yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya,
maka pembeli boleh melakukan khiyar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan
atau dibatalkan. Untuk menghindari resiko yang merugikan pembeli boleh meminta
jaminan dari penjual. Apabila pembeli menerima sedangkan kualitasnya lebih
rendah maka pembeli akan mendapat rugi dan tidak boleh meminta pengurangan
harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian
juga jika kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga
dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena jika diakui sebagai
keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebiha yang tidak ada iwadh /
faktor pengimbang yang dibolehkan syari’ah). Salam dapat dilakukan secara
langsung antara pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak
secara paralel :
pembeli-penjual-pemasok.
Jenis Akad Salam
Salam (salam tunggal) adalah transaksi jual
beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,
dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru
dilakukan dikemudian hari.
Salam Paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara
pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dan pemasok (supplier) atau
pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang
pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan
tersebut. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung
pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung
pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat
tidak diperbolehkan.
Landasan Hukum
Transaksi atau jual beli dengan salam
dibolehkan sebagaimana terdapat dalam (QS. Al-Baqarah/2:282) yang artinya : “
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar.....” dan (QS.
Al-maidah/5 : 1) yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu.....”
Menurut Al-Hadits “Barang siapa yang
melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat
keberkahan : jual beli secara tangguh muqaradhah ( mudarabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu
Majah)
Rukun Salam
Al- Aqiidain (dua pihak yang berakad) terdiri
dari muslam (pembeli) dan muslam ilaih (penjual).
Shigat (ijab dan kabul)
Ma’qud alaih (objek akad) meliputi 2 hal :
modal / harga dan muslam fiih atau barng ynag dipesan.
Syarat Salam
Pelaku, adalah cakap hukum, balig dan berakal
Objek akad
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal
salam yaitu:
1.
Modal
salam harus deketahui jenis dan jumlahnya
2.
Modal
salam berbentuk uang tunai.
3.
Modal
salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan
piutang. Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
4.
Ijab
kabul/ serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara
pelaku-pelaku akad.
Berakhirnya Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak salam
adalah :
1.
barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.
barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.
barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau
membatalkan akad.
Jurnal Akuntansi Salam di Bank
Tuan karim memesan buah Apel kepada Bank
dengan pembayaran tunai 1000 kg dengan harga Rp. 5.000 dijanjikan penyerahan
dua minggu kemudian.
Berdasarkan pesanan dari tuan karim, lalu
Bank memesan pula kepada petani Apel sejumlah yang sama 1.000 kg dengan harga
Rp. 4.000 dijanjikan penyerahan dua minggu kemudian.
Setelah dua minggu Petani mengirim Apel
kepada Bank.
Bank mengirim Apel kepada Tuan karim.
Jurnal yang diperlukan dalam transaksi adalah
sebagai berikut:
1.
Kas Rp. 5.000.000
Hutang
salam Rp.
5.000.000
2.
Piutang
salam Rp. 4.000.000
Kas Rp.
4.000.000
3.
Persediaan
salam Rp. 4.000.000
Piutang salam Rp. 4.000.000
4.
Utang
salam Rp.
5.000.000
Persediaan Rp. 4.000.000
Pendapatan
penjualan salam Rp. 1.000.000
Terimakasih atas ilmu yang telah disampaikan
BalasHapusTerimakasih telah membantu dalam mempelajari akad salam ini
BalasHapus