A. PENGERTIAN
Kata asuransi berasal dari bahsa
inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular
dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata
pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi,
dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie
(asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Asuransi syariah merupakan
bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan
masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh
dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional.
Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta
fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).
Pada
prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastan (gharar), unsur
spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan
bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik
kezaliman yang merugikan nya. Agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi
syariah secara wajar, perlu dilakukan penyuluhan dari hasil penelitian yang
telah dilakukan melaui publikasi yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan
untuk mengungkapkan secara jelas konsep dan profil asuransi syariah dengan
pendekatan kasus pada PT Asuransi Takaful Keluarga Jakarta cabang Bandar
Lampung.
Menurut fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001.
Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam
bentuk asset dan/ tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat.
B. PENDAPAT PARA PAKAR MENGENAI
PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
a. Husain
hamid hisan adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat
rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu
peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya
saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian
(derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta.
b. Al-fanjari
asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan sebagi usaha saling
menaggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min kedalam tiga bagian,
yaitu ta’min at-taawuniy,ta’minal tijari, dan ta’minal hukumiy
c. Az zarqa
Mengatakans asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah)
adalah sebuah system ta’wun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian
peritiwa atau musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung,
dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.pengganti
tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka .
C. KONSEP ASURANSI SYARIAH
Konsep asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2
yang artinya: “ tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Berdasarkan
konsep tersebut ,kemudian dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (MUI)
memberikan pengertian tentang asuransi syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan bahwa:”Asuransi syariah
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.”
M.Syakir Sula (2004,hlm 293) menegaskan
bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling
memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya
menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan
atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk
menanggung risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar
dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.
D. PRINSIP ASURANSI SYARIAH
Ada beberapa prinsip asuransi syariah
yaitu :
·
Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun)
·
Asuransi syariat rtidak bersifat
mu’awadhoh, tetapi tabrru’ atau mudhorobah.
·
Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah
(pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi
peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
·
Setiap anggota yang menyetor uangnya
menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi
menegakkan prinsip ukhuwah
·
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan
sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat
bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas
kerugian itu menurut izin yang diberikan oelh jamaah.
·
Apabila uang itu akan dikembangkan maka
harus dijalankan menurut aturan syar’i
·
Prinsip akad asuransi syariah adalah
takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain
yang tengan mengalami kesulitan.
·
Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan
asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi
hasil (mudharabah).
E. SUMBER HUKUM ASURANSI SYARIAH
Alquran dan hadis merupakan sumber utama
hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional
asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah
islam (Muhammad Syakir Sula, 2004,hlm,296).
Oleh karena itu pengaturan tentang
asuransi syariah boleh didasarkan pada Ijma (ijtihad). Penetapan hukum dengan
metode Ijma (ijtihad) dapat menggunakan beberapa cara, antara lain”
Asuransi syariah atau yang lebih dikenal
dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk
asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Kehadiran asuransi syariah diawali
dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat
ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan
dan investasi dana.
Alquran dan hadis merupakan sumber utama
hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan
operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah
syariah islam.
Terimakasih Pembahasan ini cukup lengkap dan mudah untuk dipahami
BalasHapusPembahasan ini sangat bagus
BalasHapus