REKSADANA SYARIAH
A. A. Pengertian reksadana syariah
Reksadana
merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham
dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas
pasar uang . Reksa dana seperti ini
menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada
investor .Untuk jasa ini mereka biasanya
membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per
tahun.
Reksadana
Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh
Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga
seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan
ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan
dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
B. B. Fungsi reksa dana syariah
1. Diversifikasi investasi
Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk
portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi
dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan risiko atau memperkecil risiko.
2. Kemudahan investasi
Mempermudah investor untuk melakukan
investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan
pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit
penyertaan.
3. Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksadana merupakan kumpulan dana
dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila
dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di
bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional,
tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali
saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana
wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5. Transparansi informasi
Reksadana diwajibkan memberikan informasi
atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala & kontinu,
sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
C. C. Tujuan
Tujuan utama investasi reksadana syariah
adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip
syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu,
reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk
berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
D. D. Para pelaku reksadana syariah
·
Investor
pemilik
modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil resiko dan ekspektasi
hasilnya.
·
manajer
investasi
mengelola
dana yang terkumpul lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek sesuai
kebijakan investasinya.
·
Bank
Kustodian
mencatat aset yang terkumpul dalam reksadana
yang dikelola oleh manajer investas.
·
OJK
melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar seharinya.
E. E. Mekanisme Reksadana Syariah
Mekanisme operasional dalam
reksadana syariah terdiri atas:
a.
Antara
pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b.
Antara
manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksadana
bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad
mudharabah (qiradh) / musyarakah.
Karakteristik
sistem mudharabah :
·
Pembagian
keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui manajer investasi sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil
investasi kepada pemodal.
·
Pemodal
hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
·
Manajer
investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
c.
Mekanisme
transaksi lainnya :
·
Dalam
melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
·
Produk-produk
reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk
lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian &
pengkajian reksadana syariah.
·
Untuk
membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk MUI.
F. F. Contoh reksadana syariah




Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGood luck Tasya blog nya bagus 👍🏼
BalasHapusSangat membantu bangwt
BalasHapus