Minggu, 03 Mei 2020

ZAKAT DAN WAKAF


ZAKAT DAN WAKAF

A. PENGERTIAN ZAKAT

Secara bahasa  zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
 Maka orang yang berzakat berarti membersihkan dan mensucikan diri. Berzakat juga berarti mengembangkan hartanya (diakhirat), selain bahwa zakat berarti menciptakan keberkahan.
 Seseorang yang  membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak, karena jiwa dan hartanya menjadi suci dan bersih.
Allah Swt. Berfirman,
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dari mensucikan mereka” (At – Taubah : 103).
 Sedekah dan zakat termasuk didalamnya, merupakan amalan yang sangat dicintai Allah, hingga uang yang disedekahkan sesungguhnya akan berkembang penuh berkah. Maksudnya zakat itu akan mensucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Adapun zakat menurut syara’ berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta.
             Menurut mazhab Syafi’I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. Yang dimaksud dengan kelompok khusus adalah delapan kelompok yang disyariatkan oleh Allah SWT. Dalam ayat Al-Quran berikut :
  “Sesungguhnya zakat – zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana”(QS. 9:60)Yang dimaksud dengan “waktu yang khusus” ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun (hawl), baik dalam binatang ternak, uang, maupun barang dagangan, yakni sewaktu dituainya biji – bijian, dipetiknya buah – buahan, dikumpulnya madu, atau digalinya barang tambang, yang semuanya wajib dizakati. Maksud lain dari “waktu yang khusus” ialah waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu diwajibkan zakat fitrah.
            Pernyataan “wajib” berarti bahwa zakat tersebut bukan sunnah, seperti halnya mengucapkan salam atau mengantarkan jenazah. Pernyataan “harta” berarti bahwa zakat bukan berupa jawaban terhadap salam. Pernyataan “khusus” berarti bahwa harta yang dizakati bukan harta yang berstatus wajib, artinya harta itu bukan harta yang harus dibayarkan untuk utang atau untuk memberi nafkah kepada keluarga. Pernyataan “kelompok yang khusus” berarti bahwa waktu yang dikeluarkannya zakat tersebut bukan waktu zakat yang dinazari atau zakat kafarat.

B.UNSUR UNSUR ZAKAT :

1.      Mengeluarkan sejumlah uang
2.      Kewajiban
3.      Diberikan oleh orang-orang tertentu
4.      Mempunyai persyaratan tertentu

C. Ada 2 aspek yang dicakup oleh zakat :
1.      Aspek ke atas yaitu ibadah
2.      aspek sesama manusia, bermakna sosial.
Harta itu adalah amanah, rezeki, anugrah yang diberi oleh Allah dan wajib oleh si penerima dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak yang diberi.

D. Dasar Hukum zakat
Yaitu : - Alqur’an
            - Sunnah Rasul

Ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat antar lain :

AYAT-AYAT YANG MENJELASKAN TENTANG ZAKAT :
1.      Surat Al-Baqarah 110
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu kerjakan dari kebaikan untuk dirimu. Pasti kamu akan mendapat pahalanya disisi Allah. Sesungguhnya Allah maka melihat apa-apa yang kamu kerjakan.


2.      Surat Al-Hajj : 78
Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menajdikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutlah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) da,am (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(78)


Yang tidak boleh menerima zakat
·         Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab.
·          Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
·         Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
·         Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

E. PENGERTIAN WAKAF
Menahan harta yang mungkin diambil mamfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak badanya dan digunakan untuk kebaikan.


Rukun / unsur-unsur wakaf
1.      Orang yang wakaf (wagif)
Syarat-syarat wagif menurut pasal 8 UU RI NO 41/2004
a.       Dewasa
b.      Barakal sehat
c.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d.      Pemilik sah harta benda wakaf


2.      Harta yang diwakafkan (mauqufbih)
Syarat-syarat harta yang di wakafkan

a.       Benda yang diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh waqif secara sah (pasal 15) atau benda yang diwakafkan harus :
1)      Mutaqawin
Barang yang dimiliki oleh seorang dan barang tersebut boleh dimanfaatkan manurut syariah islam dalam keadaan apapun :
2)      Aqar
Barang tidak bergerak dan dapat diabil manfaatnya.
b.      Benda yang diwaqafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
c.       Harta yang diwaqafkan harus benar-benar kepunyaan waqif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban.
d.      Benda yang diwaqafkan harus kekal sifatnya.


3.      Sasaran Waqaf (yang berhak menerima) mauqufalaih
Secara umum syarat-syaratnya adalah :
a.       Qurbah (Pendekatan diri kepada Allah)
Waqaf adalah perbuatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh sebab itu yang menajdi objek waqaf harus objek kebaikan.

Waqaf ada 2 macam, yaitu :
·         Waqaf Ahli
Waqaf yang diperuntukkkan bagi anak cucu atau kaum kerabat dengan orang kafir.

·         Waqaf Hairin
Waqaf yang ditujukan untukkepentingan umum.


4.      Pernyataan waqaf dari waqif/ikrar waqaf (sigkaf)
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.

F.  Unsur-unsur wakaf menurut Undang-undang No 41 / 2004 yaitu

1.      Waqif 9orang yang berwakaf) pasal 6 Bab II
2.      Nazir
3.      Harta Benda wakaf
4.      Ikrar wakaf
5.      Peruntukkan harta benda wakaf
6.      Jangka waktu wakaf

Keterangan
1.      Waqif
Terbagi atas :
a.       Waqif perorangan, diisyaratkan : Dewasa,  Berakal sehat,Tidak terlarang melakukan perbuatan hukum,Pemilik sah harta yang akan diwakafkan.
b.      Waqif organisasi diisyaratkan
Apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
c.       Waqif Badan Hukum
Apabila memenuhi badan hukum untuk mewakafkan harta benda wkaf milik badan huku sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum yang bersangkutan

2.      Nasir
Terbagi atas :
a.       Nasir perseorangan, diisyaratkan : WNI, Islam,  Dewasa,Amanah,Mampu jasmani dan rohani,Tidak berhalangan melakukan tindakan hukum.
b.      Nasir Organisasi, diisyaratkan :Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir Perseorangan, Organisai itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.
c.       Nasir Badan Hukum, diisyaratkan : Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir  perseorangan, Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Badan huku itu juga bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.

3 komentar:

  1. Isi nya lengkap dan mudah dipahami

    BalasHapus
  2. Blog ini bagus terimakasih atas pengetahuan ilmu nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar blog ini sangat lengkap dan jelas sehingga tidak sulit untuk memahaminya

      Hapus